Tindak Pelanggaran Kampaye, Bawaslu Butuh Dukungan Kuat Stakeholder

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pengawasan yang berat dan beresiko menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan keterbatasan kelengkapan yang dimiliki, dibutuhkan partisipasi luas dan dukungan stakeholder.

Berkaitan hal ini, Bawaslu Kabupaten Malang berinisiatif melakukan diskusi tentang pengawasan partisipatif bersama stakeholder pemilu 2019, Kamis (7/3/2019). Dalam diskusi ini, banyak didapatkan kritik sekaligus curah gagasan panelis dan peserta yang terlibat.

Kritik misalnya dilontarkan Wunarjo MSi, panelis yang juga pengamat politik dari UMM. Menurutnya, masih didapati adanya kesan diskriminasi perlakuan penindakan terhadap pelanggaran kampanye peserta pemilu, terutama partai-partai besar.

Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono menegaskan, dalam melaksanakan pengawasan bawaslu sudah berupaya melibatkan publik dengan mengusung jargon ‘Bersama Rakyat, Awasi Pemililu’.

“Sudah ada ikhtiar menjadikan publik sebagai mitra strategis bawaslu dalam pengawasan. Kerja bawaslu juga sudah maksimal. Sampai-sampai muncul stigma ‘tukang resek’ pada panwas,” tegas Totok.

Ditegaskan, sesuai UU Nomor 7/2017 jelas menegaskan bahwa musuh bawaslu adalah memerangi hoax, ujaran kebencian, pelanggaran SARA, dan mobilisasi ASN.

Akan tetapi, Totok mengakui pencegahan dan penindakan oleh bawaslu terhadap pelanggaran pemilu mendapati sejumlah kendala dan keterbatasan.

Menurutnya, daya dukung alat penunjang untuk penertiban APK misalnya, harus ijin dan meminta bantua berbagai pihak stakeholder pemerintah sepeti Dishub, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya.

“Ini tidak serta merta (mudah) dan kerap menemui kendala birokrasi. Sehingga, penertiban harus dilakukan berkala. Kami tidak ingin mengalami masalah terkait jaminan (keselamatan) anggota jika memaksakan menindak begitu saja,” ungkap kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim ini.

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi menegaskan, tercatat setidaknya 359 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye sejak November 2018 yang harus ditertibkan.

Tetapi, lanjutnya, sejumlah APK berukuran besar seperti bando atau billboard masih belum semuanya bisa ditertibkan.

“Tiap peserta hanya diperbolehkan memasang dua titik billboard, selebihnya kami tertibkan. Nah, untuk bisa menertibkannya, kami butuh alat penunjang memadai. Tetapi sudah kami komunikasikan dengan bupati dan didukung sepenuhnya. Kami berharap secepatnya segera ada solusi,” demikian Wahyudi. [amn]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *