Soal Aspirasi Guru Honorer, PGRI Terus Memediasi

Inspirasicendekia.com, MALANG – Kebijakan pemerintah terkait pendidik dan tenaga kependidikan memang masih menyisakan ketidakpuasan sekaligus harapan besar, terurama bagi guru honorer. Berbagai aksi yang dilakukan para guru honorer akhir-akhir ini membutuhkan perhatian tersendiri.

“(Aksi unjuk rasa) yang dilakukan para guru honorer kategori 2 sejatinya penyaluran aspirasi. Kami mensikapinya dengan selalu mengajak audiensi dan mediasi. Itu yang terus ditempuh PGRI,” kata Dwi Sucipto, ketua PGRI Kabupaten Malang, saat peringatan Hari Guru Nasional di stadion Kanjuruhan, Minggu (25/11/2018).

Mudiensi yang dimediasi oleh PGRI Kabupaten Malang, lanjut Dwi, tidak berhenti di tingkat pengambil kebijakan lokal, namun diteruskan hingga pemerintah pusat.

Menurutnya, diantara kebijakan yang akhirnya diterima guru honorer adalah kenaikan bantuan insentif yang awalnya awalnya Rp 50 ribu perbulan, naik menjadi Rp 100 ribu atau Rp 1,2 juta pertahunnya.

Akan tetapi, guru honorer masih menghadapi kendala besar untuk lebih sejahtera dan kompeten, karena tidak memiliki SK Pejabat selevel Bupati.

Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto (kanan) bersama Kadindik M Hidayat, saat peringatan HGN 2018.

“Guru GTT yang lulus pretes PPG (Pendidikan Profesi Guru) terganjal kesempatan sertifikasinya karena tidak mandapatkan SK Pejabat,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah honorer GTT/PTT Kabupaten Malang mencapai 6.375 orang berdasarkan penerima insentif terakhir.

“Kekurangan guru PNS di Kabupaten Malang jumlahmya balance (hampir sama) dengan jumlah GTT kategori 2 yang memenuhi syarat. Ini yang terus ditekan untuk mendapatkan prioritas pemerintah (diangkat CPNS, red),” tegas Dwi Sucipto.

Terpisah, Plt Bupati Sanusi menegaskan pemerintah daerah tidak bisa serta merta mengeluarkan SK kepala daerah bagi GTT/PTT. Terlebih, saat ini juga masih berlaku kebijakan moratorium pengangkatan guru menjadi CPNS.

“Kalau sekarang mengeluarkan SK kepala daerah tidak mungkin, malah salah saya kalau mengeluarkan, karena bertentangan dengan peraturan pemerintah. Tidak ada itu SK yang berlaku mundur. Mestinya dulu pas saat awal diangkat (menjadi GTT),” tegasnya.

Sanusi menegaskan, solusi bagi (pengangkatan) GTT/PTT, pemerintah yang bisa mengambil kebijakan penuh, bukan pemkab Malang. [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *