Para pendidik diminta lebih bijak dalam memenuhi tugas pokonya. Agar lebih fokus dan mementingkan pada pembelajaran di kelas, mereka diimbau untuk tidak mudah melakukan kegiatan di luar kewajibannya.
Imbauan ini seperti tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tanggal 11 Desember 2015 lalu. Setidaknya ada enam poin penegasan dalam surat edaran Kadindik tersebut. Dalam surat yang merujuk pada surat serupa yang dikeluarkan pemerintah ini, pihak Dindik menegaskan guru untuk lebih memperhatikan instruksi sesuai kewenangan yang berlaku.
Ditegaskan pula, siapa pun, baik Dinas Pendidikan maupun yang mengatasnamakan organisasi guru, untuk tidak melakukan potongan gaji atau pun pungutan dalam bentuk apapun, untuk alasan Peringatan Hari Guru.
Dalam surat ini juga ditegaskan, aparat pemerintah atau organisasi guru melakukan pemaksaan, intimidasi, dan mobilisasi kepada para guru untuk mengikuti Peringatan Hari Guru di luar kewenangannya. Karena, pemerintah telah menegaskan puncak peringatan Hari Guru telah berakhir pada 24 November lalu.
“Pemerintah mengajak pada masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalam peningakatan profesionalisme guru,” demikian poin terakhir salam surat tersebut.
Surat edaran yang ditandatangi Kadindik Kabupaten Malang Budi Iswoyo ini juga diteruskan sebagai tembusan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendikbud, Mendagri, MenpanRB, juga Gubernur dan Bupati Malang (sebagai laporan).
Dikonfirmasi soal hal ini, Kadindik Kabupaten Malang Budi Iswoyo MM mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan guru terkait tugas pokok dan fungsi pendidik. Apalagi, katanya, saat ini guru tengah dihadapkan berbagai situasi yang bisa membuat mereka tidak bisa berbuat banyak atau menolak jika diharuskan mengikuti berbagai kegiatan di luar pembelajaran.
“Surat edaran tersebut sifatnya mengikat pada semua guru. Tidak hanya untuk mengantisipasi kegiatan peringatan Hari Guru kemarin saja, melainkan berlaku seterusnya,” kata Budi Iswoyo, Selasa (15_12/2015) sore.
Ditambahkan Budi, edaran ini adalah meneruskan instruksi serupa dari pemerintah, tepatnya dari dua kementerian pusat. Edaran tersebut sejatinya mengingatkan guru terkait Disiplin Pegawai.
Apakah para guru yang berangkat ke Jakarta menghadiri peringatan Hari Guru di Jakarta, bisa dikatakan ‘liar’?
Terkait ini, Budi tidak eksplisit mengiyakan. Namun begitu, Budi mengaku tidak ada laporan yang masuk terkait rencana keberangkatan para guru yang diwakili para pengurus PGRI Kabupaten Malang tersebut.
“Kalau soal itu (keberangkatan guru dan PGRI ke Jakarta kemarin, red), saya tidak bilang begitu (liar), ya?” demikian Budi sambil tersenyum.
Sebelumnya, pada 17 November 2015 lalu, sempat muncul rilis undangan dari PB PGRI yang mengimbau guru dan anggota PGRI se Indonesia menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Jadi PGRI ke 70 pada tanggal 13 Desember 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Kemudian, oleh pengurus PGRI Kabupaten Malang, undangan ini diteruskan untuk mengimbau 200 perwakilan anggotanya dan guru untuk menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Guru tersebut.