Inspirasicendekia.com, MALANG – Perlindungan terhadap pekerja migran terus diperkuat penegakannya. Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya disosialisasikan di Bojana Puri Kepanjen, Rabu (19/12).
Sosialisasi ranperda inisiatif dewan ini diikuti pejabat organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Malang, semua Camat, dan pemerhati perempuan dan anak.
“Sebelum resmi ditetapkan, kami lakukan uji materi terhadap isi draf ranperda. Banyak masukan dan koreksi memang, sehingga nantinya ranperda benar-benar bisa menjadi solusi permasalahan pekerja migran dan keluarganya,” jelas ketua pansus ranperda perlidungan pekerja migran Indonesia dan keluarga, Kusmantoro Widodo, Rabu (19/12) sore.
Dengan adanya ranperda ini, lanjutnya, negara tidak hanya hadir dalam penyelesaian perselisihan yang menjerat pekerja migran, namun juga turut melindungi anggota keluarga dan lingkungannya.
“Nantinya, tidak hanya diurusi penempatan dan perlindungan pekerja migran, namun diharapkan akan terbentuk kluster atau satuan yang juga melindungi dan memberdayakan keluarga PMI,” ungkap Widodo.
Sementara, Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Malang, Muhammad Iqbal menyampaikan sangat mengapresiasi lahirnya ranperda perlndungan PMI dan keluarga, termasuk kepada tim penyusun dan DPRD sebagai inisiator.
“Substansi ranperda ini tidak hanya mengadopsi UU 18/2017 tentang Perlindungan TKI, melainkan juga menggabungkan lingkup perlindungan perempuan dan anak anggota keluarga yang ditinggalkan,” kata Iqbal.
Dalam draf ranperda disebutkan, fokus perlindungan keluarga adalah perlindungan perempuan dan anak, yang ditinggal pekerja migran. Ini karena keluarga PMI rentan perceraian, juga mendapatkan stigma kurang baik pada si anak yang sering dicap nakal di mata teman sekolah karena anaknya TKI/TKW.
Anak pekerja migran juga rentan mengalami kekarasan verbal, psikis, mental bahkan pelecehan seksual. [min]