PP 49/2018 Terbit, Honorer K2 Sampaikan Aspirasi ke Dewan

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pasca diterbitkannya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, honorer kategori 2 (K2) terus memperjuangkan nasibnya. Rabu (19/12) pagi, mereka kembali menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui anggota dewan.

Audiensi honorer K2 kali ini dilangsungkan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi pemerintahan, hukum dan perundangan, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD setempat. Hadir pula kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Romdansyah, Asisten Sekda Abdul Qodir, Kadindik M Hidayat, dan perwakilan pengurus PGRI Kabupaten Malang.

“Sejauh ini belum ada sosialisasi dan ketentuan teknis soal PP 49/2018. Ada sejumlah 1.208 guru honorer K2. Mereka berharap perlakuan khusus (diprioritaskan diangkat ASN), karena sudah mengabdi lebih dari 20 tahun dan rentangan usianya 35-55 tahun,” kata ketua Komisi I Didik Gatot Subroto, usai audiensi di kantornya, Rabu (19/12) siang.

Ditegaskan Didik, kebijakan pengelolaan PPK memang ada di ranah pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya tetap harus mengkomunikasikan apa yang menjadi harapan dan aspirasi guru honorer K2.

“Harapan ini harus menjadi kepentingan bersama, semua asosiasi harus satu pandangan. Baik asosiasi dewan, forum honorer, termasuk PGRI hingga tingkat pusat untuk bisa mendesak pemerintah. Harus disampaikan apa yang menjadi kekurangan yang bisa merugikan dari PP 49/2018,” tegasnya.

Didik lalu mencontohkan, alternatif kebijakan melalui skema pembiayaan gaji bagi PPPK. Seperti, gaji bagi guru dengan usia tua dan masa kerja lebih lama bisa tidak sama dengan pegawai masih berusia muda.

“Yang pasti, sangat sulit jika melimpahkan pembiayaan gaji PPPK dari APBD. Dengan skema penggajian yang berbeda, harapannya APBN bisa mengcover semua honorer K2,” kata anggota dewan Fraksi PDIP ini.

Sebelumnya, dalam keterangan pada awak media akhir pekan lalu, Sabtu (15/12/2018), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebutkan, jumlah total guru honorer K2 sebanyak 157.210 orang. Dikatakan, sementara ini sebagian honorer K2 bisa ikut tes CPNS dan sedang menunggu proses tes selesai.

Muhadjir mengungkapkan, sebanyak 6.541 honorer K2 lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Sisanya akan mengikuti proses penyelesaian lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggota Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Malang Indra Susilo mengungkapkan, informasi yang diperolehnya rekrutmen PPPK harus tuntas pada Maret 2019 mendatang. Namun, lanjutnya, peluang semua honorer untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah tidak serta merta bisa dipastikan.

“Berapa kuota kebutuhannya belum jelas. Masih ada pasal-pasal (ketentuan dalam PP 49/2018) yang kurang menguntungkan,” kata Indra.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PP 49/2018 disebutkan bahwa untuk ASN, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak.

Dalam Pasal 3 juga disebutkan, terhadap PPPK diberlakukan terlebih dahulu penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *