Paling Marak Dugaan Korupsi, Tiga Urusan Pemerintahan Ini Disasar KPK

Inspirasicendekia.com, MALANG – Tiga urusan pemerintahan menjadi prioritas sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Sesuai Perpres 54/2018, pencegahan korupsi difokuskan tiga hal, yakni perijinan, pendapatan dan pengeluaran keuangan, dan penegakan hukum. Kantornya berpindah ke lantai 16 Gedung KPK, dan KPK ditunjuk sebagai koordinatornya,” kata pimpinan KPK Saut Situmorang, usai memberikan kuliah umum di Unira Malang, kemarin (2/10).

Ditegaskan Saut Situmorang, diharapkan tiga urusan yang jadi fokus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dan membongkar lebih banyak tindakan penyelewengan dan korupsi.

“Ya. Sudah bukan menjadi rahasia umum jika pada tiga urusan tersebut selama ini terjadi banyak kasus (tindak pidana korupsi),” tegasnya.

Soal nilai kerugian negara akibat kasus korupsi, Saut menyatakan sudah mencapai angka triliunan rupiah. Tetapi, lanjutnya, korupsi tidak sebatas berapa besar angka kerugian negara yang diakibatkan, namun juga cost sosial yang ditimbulkan.

Walau nilai kerugian negara kecil, kata Saut, namun akibat cost sosial bisa lebih besar. Misalnya, masyarakat menjadi tidak patuh aturan, dan rakyat tidak percaya lagi pada pemerintah.

Menurutnya, kasus-kasus korupsi dalam e-KTP atau kasus Hambalang, menjadi contoh betapa cost sosial juga sangat besar akibat korupsi yang dilakukan.

“Menindak korupsi jangan hanya dilihat angka kerugian uang negaranya saja, kerusakan sosial harus juga dilihat. Dampak cost sosial ini juga yang bisa memberatkan hukuman bagi koruptor,” kata mantan Staf Ahli BIN ini.

Menurut Saut, dari puluhan triliun angka kerugian negara yang dikorupsi, masih belasan triliun saja yang bisa dikembalikan. Kasus korupsi yang masuk meja KPK hingga kini sudah ribuan kasus. Namun, yang bisa diselesaikan dan diputus pengadilan tipikor masih 200an kasus.

“Penindakan kasus korupsi memang tidak serta merta bisa mengembalikan kerugian negara,” tegasnya. [min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *