Inspirasicendekia.com, MALANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Malang memasuki masa tenang selama tiga hari. Peserta dan tim pendukung pilkades di 269 diminta tidak melakukan pelanggaran kampanye.
“Tahapan pilkades saat ini masuk hari tenang selama 26 sampai 28 Juni 2019. Alat peraga kampanye, tanda gambar termasuk banner harus dilepasi dan tidak ada aktifitas kampanye,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Suwaji, Kamis (27/6/2019) sore.
Suwaji berharap, selama masa tenang tidak ada pelanggaran kampanye, dan suasana kondusif sambil menunggu hari pemilihan. Apabila ada pelanggaran atau masih ada tanda gambar yang belum dilepas oleh calon atau pendukung calon, maka bisa dilepas oleh panitia Pilkades.
“Masing-masing panitia desa sudah membuat Tata Tertib dan Kesepakatan yang disepakati bersama panitia Pilkades dan semua calon,” imbuhnya.
Bagaimana jika ada pelanggaran oleh calon? Suwaji mengaku tidak ada perangkat aturan khusus yang bisa membatalkan kepesertaan calon.
“Ya, tidak ada sanksi diskualifikasi calon (atas pelanggaran kampanye yang dilakukan),” tegasnya.
Ditambahkan Suwaji, pelaksanaan pilkades serentak di 269 desa se Kabupaten Malang sendiri pada Minggu, 30 Juni 2019 mendatang. Saat ini, lanjutnya, panitia desa sedang mendistribusikan surat panggilan kepada pemilih, dan pada 29 Juni 2019 harus dilakukan penyiapan TPS oleh panitia.
“Jumlah pemilih tetap kurang lebih 1,3 juta jiwa yang berhak memilih saat Pilkades serentak nanti. Sedangkan, peserta calon pilkades yang bersaing sejumlah 858 orang,” ungkap Suwaji.
Sebelumnya, juga sudah dilakukan kampanye terbuka penyampaian visi dan misi setiap calon di balai desa masing-masing. [amn]