inspirasicendekia.com, MALANG – Pemahaman konsekuensi pilkada Kabupaten Malang 2020 di masa pandemi banyak ditekankan di acara Sosialisasi Kampanye, Sabtu (26/9) siang. Terlebih, terkait penegakan protokol kesehatan covid-19 dan netralitas ASN selama masa kampanye nantinya.
Penekanan ini banyak disampaikan narasumber dari Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. Dalam paparannya, ia menyebutkan dua peraturan penting yang mengatur tata cara kampanye, yakni Peraturan KPU 13/2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4/2020.
“Semua peraturan yang mengatur kampanye jelas menyebut penegakan protokol covid-19 dan keharusan netralitas ASN. Dalam pilkada, kepala desa juga tergolong sebagai ASN,” tegas M Wahyudi.
Ditegaskan, tata cara yang diatur dalam peraturan kampanye ini harus benar-benar dipatuhi. Dan jika ada pelanggaran, konsekuensi penindakannya bisa sampai pembatalan atau diskualifikasi kandidat kontestan.
Hal lain yang ditekankan Wahyudi, adalah soal penyadaran masyarakat pemilih, yang tetap bisa memaknai pilkada secara aman dan kondusif. Terkait hal, ia meminta jajarannya juga aktif memberikan penyadaran senyampang melakukan tugas pengawasannya, untuk tidak terjebak dukung-mendukung berlebihan yang mudah menimbulkan gesekan.

Selain jajaran Panwascam, acara sosialisasi ini diikuti juga seluruh kepala desa/lurah se kecamatan Kepanjen dan pihak penghubung (LO) kontestan peserta pilbup Malang.
Saat sesi dialog, Camat Kepanjen Abai Saleh juga menekankan soal netralitas ASN pada pilbup Malang kali ini. Terlebih, sangat mungkin nantinya desa/kelurahan ketempatan acara kampanye tatap muka terbatas.
Abai Saleh juga meminta aparat desa/kelurahan pandai-pandai menempatkan diri saat melakukan pendampingan kepada pihak kandidat manapun saat kampanye di wilayahnya. [rul]
Luar biasa mantap