inspirasicendekia.com, MALANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peredaran konten iklan kampanye di media sosial selama masa tenang pada tanggal 14 sampai 16 April mendatang.
Bukan hanya kampanye lapangan, peredaran konten kampanye berbayar di media sosial juga termasuk hal yang dilarang selama masa tenang.
Dilansir cNET melalui Kompas, Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan larangan ini hanya sebatas pada konten berbayar alias iklan. Sementara, posting yang menjadi bagian dari percakapan para pengguna tetap akan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur hoaks.
“Tidak boleh ada kampanye di masa tenang baik dari peserta, pelaksana maupun simpatisan. Iklannya yang dilarang. Kalau percakapan, tidak bisa dilarang karena sudah dilindungi UUD soal kebebasan berbicara,” kata Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Senin (25/03) kemarin.
Beberapa platform media sosial yang kerap digunakan untuk iklan berbayar seperti Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo, Live Me, serta Kwai Go telah bersepakat atas kebijakan dari Kominfo dan Bawaslu tersebut.
Pelanggar bisa saja ditutup
Samuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa jika ada platform yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga penutupan.
“Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang disepakati untuk dilarang. Kalau ada yang melanggar bisa kena sanksi administrasi, kalau ada pembiaran yang masif, bisa ditutup,” ujar Samuel.
Kendati demikian, baik Kominfo maupun Bawaslu belum menerapkan aturan serupa bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Pasalnya, para buzzer ini bukanlah sebuah platform, melainkan akun individu yang memiliki jaringan serta keterbacaan yang besar. (*)