Jatuh Tempo, KPP Pratama Kepanjen Terima 21,823 e-Filling SPT Wajib Pajak

Jatuh Tempo, KPP Pratama Kepanjen Terima 21,823 e-Filling SPT Wajib Pajak

inspirasicendekia.com, MALANG – Kewajiban pajak perorangan 2018 telah melewati batas akhir pembayaran per 31 Maret 2019 lalu. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen mencatat realisasi target pembayaran pajak secara online (e-filling) lebih dari 100 persen.

“Capaian keseluruhan e-filling pajak 2018 mencapai 118,91%. Realisasinya, terdiri dari 16.395 pelaporan SPT 1770 S, 4.438 SPT 1770, dan 990 SPT 1771,” ungkap Kasi II Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kepanjen, Joko Supratikno, Senin (1/4/2019).

Untuk membantu pelaporan e-filling bagi WP (Wajib Pajak) yang belum bisa, kata Joko, dipandu oleh petugas tentang cara pelaporannya.

“Dalam sehari rata-rata 250 WP pelapor baik dari KPP Pratama Kepanjen maupun KPP Pratama lainnya (yang terlayani e-filling SPT pajaknya),” jelasnya.

Dikatakan, khusus pembayaran SPT 1771 batas akhir pelaporannya masih tanggal 30 April 2019 mendatang. Jadi, masih ada waktu untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan.

Sebelumnya, pihak KPP Pratama Kepanjen mentargetkan ada pembayaran pajak e-filling sejumlah total 21.849 wajib pajak perorangan dan badan tahun 2018.

Ditegaskan, pembayaran SPT 2018 memang sudah memasuki masa jatuh tempo. Yakni, per 31 Maret 2019 untuk wajib pajak perorangan dan 30 April 2019 untuk pembayaran pajak badan.

Joko Supratikno berharap, kewajiban pajak terbayar sebelum masa jatuh tempo. Kalau ada kepatuhan wajib pajak, tegas Joko, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. (*)

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *