Foto: ilustrasi ketentuan PTM terbatas.
JAWA TIMUR – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK dan SLB, sudah bisa dijalankan pekan depan, mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahud Wahyudi, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka ini sementara hanya akan dilakukan untuk satuan pendidikan di daerah dengan level 3 dan 2. Protokol kesehatan ketat harus diterapkan, juga diberlakukan sejumlah syarat untuk PTM terbatas ini.
Syarat tersebut, lanjutnya, terlebih dahulu harus dipastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, dan guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin. Satuan pendidikan juga mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kabupaten/kota setempat dan izin orang tua atau wali siswa.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021, sebanyak 20 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang berada di level PPKM III dan II, sudah dimungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan disertai protokol kesehatan ketat. Sedangkan, di daerah yang berada pada level 4, masih tetap dilaksanakan metode pembelajaran jarak jauh. Di Jawa Timur sendiri, masih didapati 18 kabupaten/kota yang berada di level 4.
Rinciannya, dua daerah di Jawa Timur di level 2, yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Sementara, yang sudah masuk level 3 sejumlah 18 Kabupaten/Kota. Yakni, Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kota Mojokerto.
Kebijakan PTM terbatas ini juga berlaku untuk daerah dalam zona aglomerasi, yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto), yang saat ini sudah berada di level 3.
“Beberapa daerah tersebut, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas secara bertahap dengan mempedomani Inmendagri 35/2021,” jelas Wahid Wahyudi.
Ditegaskan, Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing-masing satuan pendidikan dibentuk Satgas COVID-1. Satgas di sekolah tersebut yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa, sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap proses pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.
Bagaimana PTM terbatas harus dilaksanakan? Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan setempat sudah menyiapkan rambu-rambu PTM terbatas bagi sekolah. Berikut ketentunya:
– Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA/SMK. Untuk SLB, maksimal 62% sampai 100% dengan, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 antarpeserta didik perkelas.
– Pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan bergantian dengan durasi paling lama 4 jam pelajaran per hari. Hanya, 30 menit untuk setiap jam pelajaran tanpa waktu istirahat.
– Sebelum waktu salat duhur siswa sudah pulangkan dan bisa menjalankan salatnya di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah.
– Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 pekan. [*/amn]