MALANG – Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk kuliah di PTN meski calon mahasiswa memilih jalur mandiri. Ini menyusul ketentuan bersama bahwa semua PTN harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Nomor 126 tahun 2016 dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
Ketentuan SBMPTN ini seperti yang disosialisasikan Rektor Universitas Brawijaya Prof. Dr. HM. Bisri, didampingi Wakil Rektor 1 Prof Dr. Ir. Kusmartono, MSi, Jum’at, 31 Maret 2017. Kepada awak media, Rektor UB Prof Dr Bisri menegaskan, seperti tercantum pada pasal 12 Peraturan Menteri Ristek Dikti 126 Tahun 2016, lulusan SMA/sederajat tetap diwajibkan untuk mengikuti SBMPTN meski memilih jalur mandiri.
“Intinya, jalur mandiri yang dulu tes masuknya merupakan kewenangan di universitas masing-masing, kini diatur oleh pusat berdasarkan peringkat nilai SBMPTN yang didapat oleh para peserta,” tegas Rektor UB, Prof. Dr Bisri, dalam pada awak media di ruang rapat Rektor Universitas Brawijaya, Jum’at (31/3).
Dengan demikian, lanjut Bisri, lulusan SMA/SMK sederajat tidak dapat masuk ke perguruan tinggi, meski memilih jalur mandiri, jika yang bersangkutan tidak mengikuti jalannya SBMPTN.
Pernyataan Rektor Bisri dipertegas lagi oleh Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Kusmartono, yang juga merupakan ketua panitia seleksi lokal UB. Dikatakan, nilai SBMPTN ini dijadikan syarat mutlak masuk perguruan tinggi termasuk pada jalur mandiri.
“Tahun ini Universitas Brawijaya mulai menerapkan peraturan Kemenristek Dikti Nomor 126 tahun 2016, yakni tidak ada test tulis pada jalur mandiri.
Dikatakan, tahun 2017 ini,kuota mahasiswa baru di UB sebanyak 10 ribu orang, turun dari tahun sebelumnya yakni 12.650 orang. Pada jalur mandiri, lanjutnya, kuota yang tersedia sebanyak 30 persen dari pagu yang ada.
“Itu artinya kuota untuk jalur mandiri di UB sebanyak tiga ribu orang. Dan berdasarkan peminat tahun 2016 lalu, jalur mandiri UB diperebutkan oleh 11 ribu orang,” demikian Prof Kusmartono. (Rul)