Pemerintah menggalakkan kembali registrasi kartu SIM prabayar kepada calon pelanggan. Demi tercapainya penertiban administrasi, operator dan distributor pun diminta untuk melakukan sosialiasi kepada ritel outlet (RO). Per 15 Desember 2015, SIM prabayar tak bisa lagi diregistrasikan sendiri.
Sosialiasi ini perlu dilakukan, sebab para RO diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada calon pelanggan. Adapun RO yang berhak melakukan registrasi adalah RO yang telah memiliki ID.
Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan para RO, sebagaimana dilansir oleh tim Tekno Liputan6.com:
1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah memiliki identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
2. Sebelum melakukan registrasi dengan kode 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Setelah itu, penjual dapat mengisi data berdasarkan identitas pelanggan.
3. Apabila data pelanggan prabayar yang tercatat tidak sesuai dengan basis data (database) operator yang telah diverifikasi, operator/distributor berhak meminta klarifikasi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
Pewarta: Choirul Ameen