inspirasicendekia.com, MALANG – Jaminan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi warga masyarakat Kabupaten Malang terus dimatangkan. Kajian terfokus rancangan peraturan daerah (ranperda) kesejahteraan sosial kembali dilakukan, Kamis (23/5/2019).
Kajian ranperda kesos ini dilakukan dalam kegiatan Pelatihan Regulatory Impact Analysis (RIA), dengan kerja sama FISIP Universitas Brawijaya, Madewa dan Dinas Sosial Kabupaten Malang. Fokus diskusi adalah menganalisa Draft Ranperda Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Malang.
“Bahan diskusi bersama ini adalah draf ranperda Kesejahteraan Sosial kabupaten Malang 2019. Harapannya, hasil pelatihan RIA menjadi masukan yang konperhensif bagi proses penataan kesejahteraan sosial di Kabupaten Malang,” kata sekretaris Malang Development Watch (MaDeWa), Adi Khisbul Wathon, Kamis (13/5/2019) sore.
Dikatakan Adi, kajian terfokus semacam ini perlu terus dilakukan karena menurutnya belum ada kebijakan daerah yang mengatur perlindungan kesejahteraan sosial secara spesifik, sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Terlebih, kebijakan daerah menurutnya acuannya masih memakai aturan pusat.
Sesuai draf ranperda Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
Layanan terpadu ini untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial yang nantinya akan diatur kembali melalui Perbup SLRT.
“Ini proses menyempurnakan subtansi ranperda agar sesuai kebutuhan kabupaten Malang. Hasilnya akan didorong menjadi ranperda inisiatif dewan. Harapanya akhir tahun ini bisa masuk prolegda,” ungkap Adi.
Kegiatan pelatihan RIA ini sendiri diikuti setidaknya 32 peserta dari berbagai unsu, seperti aktifis LSM/NGO termasuk anggota Malang Development Watch (MADEWA), WCC Dian Mutiara, Pattiro Malang, Pendamping Desa, Pendamping PKH, PMII, Fatayat, Ansor Institute, dan Lakpesdam NU. [amn]