BNN Seriusi Pencegahan Narkoba pada Remaja

BNN Seriusi Pencegahan Narkoba pada Remaja

Ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan zz, khususnya anak sekolah, terus menjadi perhatian pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satunya, lebih serius melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini dengan sasaran siswa.

Seperti diungkap I Danang Sumiharta, Kasi Pencegahan BNN Provinsi Jawa Timur, upaya pencegahan bahaya narkoba sejak dini dilakukan dengan memasukkan kurikulum integrasi anti narkoba P4GN dan Aksi Sekolah Anti Narkoba. Dikatakan, memulai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan memberikan pemahaman sedini mungkin pada remaja usia sekolah.

“Bahaya narkoba harus dipahamkan sejak dini. Hal ini bisa dilakukan melalui pembelajaran di sekolah-sekolah yang bisa diselipkan pada tiap pelajaran dengan sistem kurikulum integrasi,” demikian Danang Sumiharta di sela-sela acara advokasi penyusunan kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan penilaian Aksi Sekolah Bebas Narkoba di SMPN 5 Kepanjen, Selasa (8/12/2015) siang.

Dikatakan Danang, peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama ini masuk di kalangan pelajar, pekerja, dan masyarakat. Paling besar sasaran adalah remaja, khususnya anak sekolah. Karena itu, tambahnya, remaja harus lebih serius dibentengi dari ancaman narkoba.

Selain memasukkan pemahaman bahaya narkoba dalam pembelajaran, pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui program aksi sekolah bersih narkoba, dimana semua guru, karyawan dan lingkungan sekolah saling bekerja sama memerangi narkoba. Pencegahan narkoba, lanjut Danang, harus nyata dibuktikan dengan kebijakan sekolah. Termasuk, bagaimana mengoptimalkan peran guru BK, dalam memberikan treatmen bagi pelajar yang kebetulan sudah terkena.

Ia merilis, berdasarkan data temuan BNN Jatim, didapati 568.304 kasus penyalahgunaan di Jatim. Dari angka itu, kasus yang terjadi pada remaja jumlahnya berkisar 30-4,0 persen. Kasus yang ditemui, katanya, awalnya miras, tapi berkembang menjadi konsumsi narkoba jenis pil psikotropika dan zat-zat addiktif, seperti sabu, ganja dan ekstasi. Kasus lainnya adalah narkoba jenis pil koplo dn double L.

“Angka penyalahgunaan narkoba malah naik setiap tahunnya. Pencegahan dini dilakukan dengan tujuan kasus tidak bertmbh besar, minimal bisa terkurangi,” kata Danang Sumiharta.

Danang mengakui, embrio upaya pencegahan dini bahaya narkoba melalui kurikulum integrasi dan aksi sekolah bebas narkoba berasal dari Jatim dan baru digiatkantahun 2015 ini.

Satgas Jangan Momok Pecandu Narkoba
Terpisah, Seksi Pencegahan Masyarakt CPM, BNK Kabupaten Malang Sudirman mengungkapkan, keberadaan satuan tugas (Satgas) anti narkoba juga perlu terus diperbanyak untuk mengurangi angka kasus penyalaggunaan narkoba di Indonesia. Keberadaan satgas-satgas ini, katanya, bisa melakukan upaya promosi, pencegahan, hingga penyembuhan, karena dianggap lebih dekat dengan lingkungan masyarakat sasaran peredaran narkoba dan bisa melakukan pendekatan yang lebih leluasa dibanding aparat.

“Pengguna dan penyalahguna narkoba masih menganggap momok BNN atau BNK. Keberadaan satgas-satgas anti narkoba ini lah yang bisa membantu BNN dan masyarakat immune terhadap ancaman narkoba. Karena itu, satgas jangan dipahami sbgai spionase,” kata Sudirman, Selasa (8/12/2015).

Ia menambahkan, sebelumnya telah dibentuk sejumlah satgas anti narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Rinciannya, satgas di lingkungan pendidikan jumlahnya 16 titik, masyakat umum 10 satgas, tetapi masih belum terbentuk satu pun satgas pekerja. BNK berharap keberadaan Satgas antinarkoba ini ada di semua desa.

Pewarta: Choirul Ameen

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *