inspirasicendekia.com, MALANG – Perusahaan Air Minum Daerah (PERUMDA) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang kembali merealisasikan pemenuhan hak warga atas air bersih. Tahun ini, PERUMDA Tirta Kanjuruhan memprogramkan subsidi air bersih bagi masyarakat kurang mampu dan tempat ibadah.
“Perusahaan menetapkan program subsidi air minum untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat ibadah dalam mendapatkan pelayanan air minum. Program subsidi air minum mulai digulirkan Pebruari 2020, untuk sejumlah produk pelayanan,” kata Kasubag Umum PERUMDA Tirta Kanjuruhan, Wahyu Darmawan, Selasa (25/2).
Dikatakan, subsidi yang diberikan ini diantaranya mencakup keringanan Biaya Pasang Baru, Pasang Baru Gratis dan Subsidi pemakaian bagi Tempat Ibadah, dan Pasang Baru Gratis serta Subsidi Pemakaian bagi (Masyarakat Berenghasilan Rendah (MBR).
Program ini juga telah mendapat dukungan Bupati Malang, yang meminta PERUMDA Tirta Kanjuruhan untuk memberikan pelayanan yang murah bagi warga miskin (Gakin) di wilayah Kabupaten Malang.
Siapa warga yang berhak mengajukan subsidi air bersih ini? Dijelaskan Wahyu Darmawan, beberapa persyaratan harus dipenuhi pemohon subsidi diantaranya telah menjadi pelanggan golongan Rumah Tangga, memiliki Kartu Indonesia Sejahtera/Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pernyataan yang disetujui Kepala Desa dan Camat, dan rekening tagihan air terakhir.
Skema hak subsidi air bagi MBR adalah mendapatkan bantuan pemakaian air minum setiap bulan, sebesar 10 kubik x harga tarif pelanggan bersangkutan.
“Adapun subsidi pemakaian MBR pada 2020 ini, direncanakan akan diberikan kepada 650 pelanggan yang telah memenuhi syarat mendapatkan subsidi dimaksud,” jelasnya.
Sementara itu, hak untuk tempat ibadah yang mendapatkan program ini, berupa sambungan rumah dengan panjang pipa maksimal 6 meter, lengkap dengan meter air Ǿ1/2” dan perlengkapan asesorisnya. Subsidi pemakaiannya ditentukan berdasarkan jenis tempat ibadahnya serta kubikasi pemakaiannya.
Program PERUMDA Tirta Kanjuruhan wujud pelaksanakan program pemerintah Kabupaten Malang, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dengan merealisasikan pelayanan air minum guna memenuhi hak masyarakat Kabupaten Malang atas air bersih.
Harapannya, masyarakat bisa dengan mudah dan murah memperoleh akses air bersih bagi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, program ini juga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang.
Program Subsidi ini melengkapi upaya inovatif yang dilakukan Perumda Tirta Kanjuruhan. Di awal tahun 2020 ini, Tirta Kanjuruhan juga siap mengoptimalkan pelayanan demi kepuasan pada pelanggan. Salah satunya, menerapkan Elektronik Transaksi (E-Transaksi) berupa aplikasi Sistem Informasi Perumda Tirta Kanjuruhan (Sipika), untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan melalui sistem online telepon selular berbasis android.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, dalam keterangan persnya menjelaskan, aplikasi Sipika bukan hanya untuk mempermudah pembayaran secara online saja, melainkan juga memberikan pelayanan penggantian meter air dan uji akurasi meter air pada pelanggan secara berkala dan tanpa dipungut biaya.
Dikatakan Syamsul, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang telah memiliki 125,689 Sambungan Rumah (SR). Berdasarkan hasil survey kepuasan pelanggan tahun 2019 dengan melibatkan pihak ketiga, didapati 95 persen pelanggan menyatakan puas atas pelayanan yang sudah berikan. [min]