Inspirasicendekia.com, MALANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) cukup serius mensikapi perputaran dana kampanye pemilu. Salah satunya, pembagian uang transport oleh peserta Pemilu 2019 selama masa kampanye.
“Di masa kampanye ini, kami berupaya mencatat dana kampanye, termasuk uang transport yang diberikan peserta pemilu, baik caleg ataupun partainya. Ketentuan besarannya sudah jelas diatur, pelaporannya yang juga ingin kami pastikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi, usai Pleno Terbuka DPSHP tahap 2 oleh KPU di Hotel Balava Malang, Sabtu (8/12).
Apakah pembagian uang transport ini termasuk pelanggaran money politic? Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak lantas mencatatnya sebagai temuan pelanggaran, karena ketentuan memberikan uang transport dan uang makan tersebut sudah ditentukan dan diperbolehkan aturan perundangan.
Namun, menurutnya, aturan pelaporan penggunaan dana kampanye cukup longgar, dengan tenggat waktu maksimal 14 hari sebelum kampanye rapat umum.
“Indikasinya (pelanggaran money politic) adalah apakah peserta pemilu termasuk caleg melaporkan semua dana yang digunakan selama kampanye atau tidak. Sedangkan pengawasan bawaslu termasuk penggunaan dana kampanye,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil kajian perekaman yang dilakukan pihak bawaslu, memungkinkan bisa terlihat adanya pelanggaran, jika ada ketimpangan dengan penggunaa dana kampanye yang dilaporkan ke akuntan publik maupun KPU.
“Nah, catatan bawaslu ini akan digunakan sebagai sandingan (data pembanding) dana kampanye yang dilaporkan ke akuntan publik. Adanya ketidakwajaran bisa dikaji sebagai dugaan pelanggaran. Terlebih, jika ada penggunaan dana yang sengaja tidak dilaporkan selama kampanye,” tegas Wahyudi. [min]