MALANG – Kekayaan intelektual dan hak cipta sangat lah penting dilindungi dengan dipatenkan. Terlebih, kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, telah banyak dilahirkan oleh para pelaku pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK)
Penting dan bernilaianya kekayaan intelektual ini pula yang ditegaskan pada peserta Workshop Sehari tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan di SMK Muhammadiyah 7 (SMK Mutu) Gondanglegi, Senin (25/9). Workshop ini menghadirkan tim narasumber dari Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang.
Peserta yang didominasi pendidik dari berbagai sekolah di Kabupaten Malang ini diberi pemahaman tentang Pentingnya HAKI dan Hak Cipta untuk melindungi Karya, Hak Paten serta Metode Searching dan Disain Industri.
Kepala Divisi Perlindungan dan Pelayanan Sentra HAKI UMM yang menjadi salah satu pemateri, Ir Fauzan MT mengungkapkan, sejak 2003 silam, pemerintah Indonesia memang mulai mendorong sosialisai HAKI dengan getol. Diawali dengan pembentukan Sentra HAKI, upaya pemerintah memfasilitasi pengakuan kekayaan intelektual ini terus dilanjutkan.
“Beberapa tahun setelah itu, Sentra-sentra HAKI yang diberi penguatan dan konsultasi, dan sosialisasi HAKI ke semua lini lebih digiatkan. Termasuk, karya intelektual dan hasil riset di Perguruan Tinggi dituntut dibarengi dengan keluarnya HAKI maupun Hak Cipta,” terang Fauzan usai sesi tanya jawab, Senin (25/9).
Menurutnya, semakin banyak karya intelektual terutama bidang pendidikan yang dipatenkan, akan menjadi kuat sebuah negara. Karena itu pula, lanjutnya, pemerintah terus berupaya melakulan percepatan layanan secara online, meski didapati masih banyak kendala dan kekurangan dari sistem yang diaplikasikan.
“Semua karya intelektual sebenarnya bisa didaftarkan HAKI dengan syarat dan ketentuan sesuai perundangan. Hak Cipta lebih leluasa, sementara Hak Paten mensyaratkan karya cipta yanhmg harus diperiksa. Lebih banyak variabel dokumen yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Ditambahkan Fauzan, keberadaan konsultan HAKI harus dengan lisensi Kemenkum-HAM.
“Lingkup sekolah juga harus siap-siap melindungi karya intelektualnya melalui HAKI. Karya intelektual SMA/SMK sudah banyak dan perlu ditata untuk mendapatkan solusi. Setelah workshop ini tentunya akan ada follow up,” demikian Fauzan. [min]