Bakal Caleg Pejabat Publik Harus Pengunduran Diri

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pemilihan umum (Pemilu) untuk legislatif segera memasuki masa penetapan bakal calon legislatif (caleg). Hingga berakhir masa pendaftaran dan verifikasi persyaratan pencalonan kemarin (21/7), masih didapati sejumlah caleg belum bisa melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan. 

“Setelah batas akhir pendaftaran hingga masa perbaikan, berdasarkan hasil verifkasi dan pencermatan bakal calon sampai 21 Juli, masih ada berkas caleg yang belum dilengkapi,” terang Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, di sela Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP di Hotel Trio Indah 2 Kota Malang, Ahad (22/7) siang.

Kekurangan persyaratan ini, kata Santoko, lebih banyak pada kelengkapan administratif sesuai ketentuan PKPU. Hanya saja, khusus bakal caleg yang berstatus ASN atau pejabat publik, hampir semua belum melengkapi berkas SK pengunduran diri dari jabatannya.

“Per 31 Juli 2018 mendatang, semua persyaratan harus lengkap. Aturannya, pejabat publik atau ASN harus mundur dibuktikan dengan SK. Ini yang masih kami tunggu,” tegasnya.

Sementara itu, Wahyudi, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan, masuknya sejumlah ASN dan pejabat publik seperti kepala desa atau lurah memang menjadi catatan tersendiri. Ia khawatir, parpol tidak bisa memenuhi ketentuan persyaratan pengunduran diri untuk calegnya yang berstatus pejabat publik ini. 

“Harus diingat H-1 penetapan bakal caleg adalah batas akhir pengunduran diri ASN. Berkas yang harus dipenuhi adalah SK pejabat atas yang menerangkan si caleg mundur, bukan surat pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan,” tegas Wahyudi.

Riskannya hal ini, menurut Wahyudi karena sesuai aturan tidak ada ketentuan penggantian bakal caleg setelah penetapan.

“Terutama caleg laki-laki, bilamana terjadi kekosongan akibat pengunduran caleg setelah penetapan, tidak bisa diganti,” tegas mantan ketua Bawaslu ini. (amn)

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *