Inspirasicendekia.com, MALANG – Sejumlah 269 kepala desa terpilih resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Kamis (29/8/2019). Perlu penguatan pengelolaan pemerintahan desa agar bagi aparat di desa ini.
Pentingnya mengawal perangkat desa ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi I, Kuncoro SH. Menurutnya, masih ada potensi melakukan kesalahan akibat ketidakpahaman pada regulasi yang ada.
“Ya, memang masih ada sisa pekerjaan rumah dewan periode lama. Sekitar 10 persen program dan kegiatan belum direalisasi. Triwulan akhir 2019 ini kami tindak lanjuti agar semua selesai,” kata Kuncoro.
Ditegaskan, salah satu prioritas yang didorong dewan adalah antisipasi terhadap perubahan Undang-Undang tentang Desa. Terlebih, Kabupaten Malang berganti kepala desa baru setelah pilkades serentak di 269 desa beberapa waktu lalu.
“Adanya perubahan UU tentang Desa harus menjadi pijakan kepala desa terutama yang baru dipilih, agar penyalahgunaan DD/ADD bisa diminimalisir,” kata politisi PKB ini.
Menurut Kuncoro, pengawalan kinerja kades baru dalam pemahaman perubahan UU Desa ini, sangat penting karena latar belakang kades yang beragam, mulai lulusan SMP sampai S2.
Selain itu, lanjutnya, pembatasan usia dan masa kerja perangkat periodik sesuai masa jabatan kades juga perhatian utama. Yakni, maksimal 60 tahun.
“Kami khawatir ada kinerja melemah perangkat akibat masa kerja yang dibatasi ini, dan ada kekhawatiran tidak diangkat kembali, sehingga menyebabkan kinerja mereka kurang maksimal,” demikian anggota dewan yang membidangi hukum, perundangan, pemerintahan, dan pertanahan ini. [amn]