63 Desa Belum Bayar, KPP Kepanjen Targetkan Rp 10 Miliar Pajak DD/ADD

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pembayaran pajak senilai sekitar Rp 10 miliar ditargetkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen. Realisasi pendapatan pajak sejumlah ini diharapkan dari pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang belum dibayarkan 63 desa.

Kasi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Kepanjen Joko Supratikno mengungkapkan, per tanggal 7 Desember 2018, sejumlah 9 desa tidak membayar sama sekali pajak DD/ADD 2016 dan 2017. Sementara, pada 2018 ini, sejumlah 63 desa belum membayar kewajiban pajaknya.

“Pajak yang harus dibayarkan mencakup PPN dan PPh. Kira-kira target pembayaran pajak DD/ADD tahun ini Rp 8 sampai 10 miliar,” kata Joko, di kantornya, Senin (10/12) sore.

Sementara itu, untuk KPP Pratama Singosari per 10 desember 2018, didapati desa yang belum bayar sama sekali kewajiban pajak tahun anggaran 2018 tinggal 6 desa.

“Pada 2018 ini, harusnya lebih banyak pajak DD/ADD yang sudah dibayar. Terlebih, pencairan dana juga dilakukan dua termin. Setelah kegiatan selesai seharusnya semua pajak dibayar, terutama PPN,” tegasnya.

Joko menegaskan, kewajiban membayar pajak DD/ADD semestinya tidak perlu menunggu LPJ kelar semua. Menurutnya, terkhusus pajak PPN bisa dibayarkan per transaksi selesai.

Ia pun prihatin terhadap keengganan membayar pajak ini, karena sosialisasi teknis pembayaran pajak sudah sering dilakukan sejak 2015 silam. Karena itu pula, lanjutnya, dilakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan agar persoalan macetnya pembayaran pajak DD/ADD bisa cepat tertangani.

Joko menyebutkan, pengalaman pemenuhan kewajiban pajak pada 2015 lalu lebih bagus. Khusus realisasi pajak DD/ADD 2015 yang awalnya Rp 4 Miliar, meningkat dua kali lipat setelah ditangani kejaksaan.

“Penanganan pajak DD/ADD memang butuh kerja lebih, karena bersinggungan dengan banyak pemangku kepentingan. Belum lagi saat petugas pajak turun ada wajib pajak yang kurang kooperatif. Dengan bantuan pihak kejaksaan, diharapkan bisa jadi shock therapy bagi yang belum bayar pajak sama sekali,” tandas Joko. [min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *