547 Pendaftar Batalkan Porsi, Kemenag Berharap Tanpa Pembatasan Usia CJH

MALANG – Informasi perihal tidak adanya pembatasan usia pada musim haji di 2023 ini, diharapkan Kemenag bisa jadi penguatan niat calon jemaah haji (CJH) yang masih dalam daftar tunggu pemberangkatan haji.

“Kalau dalam kondisi normal (sebelum pandemi), setidaknya pada musim haji 2019 lalu, kita bisa memberangkatkan hingga 2.200 lebih. Ya, tetap kita tunggu seperti apa regulasinya dari Menteri Agama atau Dirjen Kemenag nantinya,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan, sesuai waiting list (daftar tunggu) hingga 9 Januari 2023, ada sejumlah 55.032 calon jemaah se Kabupaten Malang yang sudah indent (pendaftaran) untuk pemberangkatan haji. Jumlah pendaftar ini, kata Salam, terhitung pada masa pendaftaran sebelumnya, yakni sejak 2010 atau 2011 lalu.

Dikatakan, selama dua tahun masa pandemi Covid-19 lalu, terjadi pengurangan kuota sangat banyak jemaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Selama kurun musim haji tersebut, yang boleh diberangkatkan hanya jemaah usia 65 tahun ke bawah.

Akibatnya, lanjut Salam, sempat terjadi pembatalan atau pencabutan masyarakat yang sudah mendaftar, yakni sejumlah 547 orang. Pembatalan ini diantaranya karena ada kekhawatiran jemaah tetap tidak bisa berangkat haji, jika masih ada pembatasan kuota dan usia minimal CJH.

Selain itu, menurutnya porsi pendaftaran yang batal, dilakukan dikarenakan juga yang bersangkutan mungkin mengalami keterbatasan kondisi perekonomian, atau memang sudah sakit permanen.

“Bagi pendaftar yang membatalkan diri ini, otomatis nomor urut porsinya hilang. Sehingga, masa tunggunya akan dimulai dari awal lagi ketika mendaftar kembali,” jelasnya.

Karena lamanya masa tunggu pemberangkatan haji ini pula, ia mengimbau CJH tidak serta merta membatalkan porsinya. Karena, nomor porsi pemberangkatan juga bisa dilakukan pelimpahan atau dialihkan kepada ahli waris anak, suami/isteri, atau saudara kandung, ketika yang bersangkutan meninggal atau sakit permanen.

Dalam sistem pemberangkatan haji sendiri, biasanya diatur ketentuan khusus seperti CJH lansia. Dari pengalaman yang ada, lanjut Salam, juknis CJH lansia selalu diatur tiap tahun.

“Prinsipnya, kita tunggu saja keputusan pemberangkatan haji tahun ini. Biasanya, setiap tahun ada kebijakan baru terkait siapa CJH yang berhak diberangkatkan haji,” ulang Abdul Salam.

Sebagai petugas pelayanan haji dan umrah, lanjutnya, Kemenag Kabupaten Malang berharap apa yang sudah disampaikan Menteri Agama belum lama ini bisa direalisasikan.

“Harapannya bisa terealisasi, tidak ada pembatasan usia dan terlalu ketat seperti dia tahun sebelumnya. Karena, kasihan daftar tunggunya sudah sangat banyak, dan ada kekhawatiran juga terutama yang lansia akhirnya tidak bisa berangkat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Choirul Amin

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *