Inspirasicendekia.com, MALANG – Kesempatan bagi honorer Kategori II diangkat menjadi pegawai pemerintah sudah di depan mata. Per 1 Maret 2019 mendatang, mereka segera ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Kepastian ini setelah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan surat dengan perihal Pengadaan PPPK Tahap I 2019 tertanggal 4 Februari 2019 lalu. Lalu, apa saja syarat dan ketentuannya?
Dalam surat MenPAN-RB ini, salah satunya disebutkan akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2019 ini. Yakni, diawali perekrutan PPPK tahap I untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Mereka adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang ada pada database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-undangan.
Jumlah kuota Honorer Eks Kategori II yang dapat mendaftar ditetapkan 1.130 orang, terdiri dari: sejumlah 985 guru, 44 orang Tenaga Kesehatan, dan 101 orang dari Penyuluh Pertanian.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah membenarkan soal pengadaan PPPK ini. Pihaknya bahkan telah menyiapkan surat resmi berisi pengumuman terkait rencana rekrutmen PPPK.
“Insya Allah sudah (diumumkan), baru saja teman-teman di BKD yang umumkan,” demikian Nurman Ramdansyah melalui pesan singkat whatsapp-nya, Jumat (8/2/2019) petang.
Dalam surat BKD Kabupaten Malang tertanggal 8 Februari 2019, disebutkan pengadaan calon PPPK sejumlah 856 orang. Rinciannya, sejumlah 740 honorer lingkup pendidikan, 14 tenaga kesehatan, dan 82 penyuluh pertanian. Jumlah formasi ini merupakan honorer K2 tahun 2013 dan masih aktif bekerja yang sudah terdaftar di database BKN.
Disebutkan, persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I diantaranya, berkualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id). Jabatan guru ini di lingkungan Pemerintah Daerah atau sekolah negeri.
Sementara, untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), dan Penyuluh Pertanian berijasah minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Dalam rekrutmen PPPK ini, nantinya sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemenpan-RB menetapkan jadual rekrutmen yang dimulai pendaftaran 10-16 Februari 2019 melalui BKN Pemda masing-masing. Sedangkan, pelaksanaan tes dilaksanakan pada 23 sampai 24 Februari 2019 mendatang. [amn]