Soal Pemilih Tak Terdaftar, Petugas Mutarlih Diminta Tidak Abai

Soal Pemilih Tak Terdaftar, Petugas Mutarlih Diminta Tidak Abai

Inspirasicendekia.com, MALANG – Bimbingan teknis pemutakhiran data dan daftar pemilih (mutarlih) tahap I wilayah kecamatan Kepanjen untuk Pilgub Jatim dilaksanakan di pendopo Kantor Kecamatan Kepanjen, Senin (15/1) malam. Bimtek ini menekankan tugas yang harus dilakukan petugas mutarlih saat pencocokan dan penelitian (coklit).

Peserta bimtek yang juga diikuti anggota PPS ini sebagian merupakan kaum muda dan perempuan. Petugas mutarlih dari Desa Jatirejoyoso misalnya, didominasi pemuda karang taruna desa setempat. Alih-alih ingin memahami tugas dan pekerjaan yang harus dilakukan dalam mutarlih, mereka pun mengambil deretan duduk agak depan.

Acara bimtek pemutakhiran data dan daftar pemilih (mutarlih) Pilgub Jatim ini diawali dengan pengukuhan PPDP yang hadir. Dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas dipimpin ketua PPK Kepanjen Arafik SH dan diikuti semua peserta.

Soal Pemilih Tak Terdaftar, Petugas Mutarlih Diminta Tidak AbaiMohammad Fairus, anggota PPK Kepanjen divisi data dan mutarlih banyak menyampaikan tugas dan alur kerja PPDP maupun PPS dalam pemutakhiran data pemilih hingga menjadi DPS.

Gus Fairus menegaskan untuk tidak lupa mendata pemilih yang belum terdaftar dalam DP4.

Ditegaskan, petugas mutarlih agar tidak mengabaikan pemilih baru dan pemula. Ia juga berkali-kali menegaskan bahwa saat memasukkan data hasil coklit daftar pemilih untuk tidak mengubah apapun judul dan nama file data.

“Hasil coklit dimasukkan ke operator data sidalih. Format yang sudah muncul dalam data awal jangan diubah apapun, kecuali penambahan daftar pemilih baru,” tegasnya.

Sebagian peserta menanyakan soal pemilih yang terkena karena kasus hukum atau yang lama bekerja di luar kampung. Peserta lainnya juga menanyakan soal calon pemilih yang hanya memiliki KTP lama atau KTP non elektronik.

“Sebagai pemilih pemula yang belum ber-KTP elektronik tetap didata dalam form tersendiri. Data pemilih baru ini harus disertakan dengan surat keterangan resmi dari yang bersangkutan. Misalnya TNI/Polri yang telah pensiun,” tegas Fairus.

Selain semua komisioner PPK, acara bimtek yang berlangsung hingga pukul setengah 11 malam ini juga dihadiri ketua Bawaslu kecamatan Farid Ulinnuha dan Sekretaris Camat Kepanjen, Niwhata Lik Utama, STP. (rul)

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *