Soal Mutarlih, KPU Pertegas untuk Tidak Salah Data

Inspirasicendekia.com, MALANG.KAB – Pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pilgub Jawa Timur 2018 rawan terjadi kesalahan. Hal ini jika petugas mutarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.

KPU Kabupaten Malang meminta petugas mutarlih benar-benar teliti dan tidak salah pendataan dalam proses coklit, dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Penegasan ini seperti disampaikan Sofi Rahma Dewi, komisoner KPU Kabupaten Malang Divisi Data dan Perencanaan, di depan para anggota PPK peserta bimtek Sosialisasi Pilgub di Hotel Asida Batu, Rabu (7/2).

Dikatakan, peraturan baru terkait mutarlih mengharuskan basis pendataan pemilih sesuai dokumen administrasi kependudukan KTP elektronik dan KK. Ini memicu terjadinya beberapa kendala di lapangan dalam proses coklit data pemilih.

“Apabila ada pemilih pemula atau yang sebelumnya tidak terdaftar dalam A.KWK (daftar pemilih), maka semua harus didaftar dalam daftar pemilih kalau benar-benar memenuhi syarat,” jelas Sofi Rahma, Rabu (7/2).

Hal lain yang perlu diantisipasi adalah pemilih yang belum memiliki KK atau KTP elektronik. Sofi Rahma menegaskan, sesuai Peraturan KPU RI disebutkan bahwa yang tidak memiliki identitas atau dokumen administrasi kependudukan apapun (KK/KTP), tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih.

Sementara itu, menjelang 20 hari periode terakhir pemutakhiran data pemilih, didapati sejumlah pemilih yang sebelumnya tidak ada di daftar pemilih sesuai Form A.KWK. Dengan adanya daftar pemilih baru ini, menurutnya kemungkinan nanti ada penambahan TPS.

“Data sementara hasil laporan coklit hingga periode 10 hari kedua, didapati beberapa TPS jumlah pemilihnya bertambah hingga mencapai 800 orang. Diperkirakan akan ada tambahan sekitar 56 TPS, dari jumlah sebelumnya 4.122 TPS menjadi 4178 TPS,” demikian Sofi Rahma Dewi. (min)

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *