Soal e-KTP Invalid dan Kadaluwarsa, Mendagri Perintahkan Pemusnahan

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pemerintah mensikapi keberadaan KTP elektronik rusak yang belakangan meresahkan publik. Agar tidak disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab, Kemendagri memerintahkan pemusnahan barang tersebut.

“Sudah kami intruksikan sejak dua hari lalu bahwa e-KTP yang kadaluwarsa, invalid, atau rusak harus dimusnahkan, lalu dibakar. Tiap hari, walau ada satu atau dua salah nama atau rusak, bakar saja,” tegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di sela acara pagelaran wayang kulit di Kantor Bupati Malang di Kepanjen, Jumat (14/12) malam.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, instruksi pemusnahan dengan dibakar ini bahkan diberlakukan untuk dilakukan di tiap kecamatan yang juga melakukan perekaman KTP elektronik.

“Dengan demkian, setelah lewat seminggu pemusnahan, jika ada (e-KTP) yang tercecer, langsung saja laporkan kepolisian, berarti ada oknum yang sengaja memperkeruh suasana,” tegas Mendagi.

Ia menolak anggapan adanya KTP elektronik yang tercecer ini sebagai kelalaian. Namun, Tjahjo Kumolo juga belum bisa memastikan adanya kesengajaan untuk kepentingan politis.

Menurutnya, KTP elektronik rusak tidak serta merta mengganggu Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Juga, tidak memengaruhi sistem (dokumentasi) kependudukan yang sudah diberlakukan.

“Sama halnya dengan uang palsu, jadi e-KTP rusak tidak bisa digunakan untuk mengakses kepentingan apapun. Pokoknya, dimusnahkan saja yang rusak, jangan sampai ada peluang bagi oknum untuk menimbulkan kericuhan,” tandasnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan, setidaknya 10 ribu KTP elektronik kadaluwarsa yang sudah digunting dan tersimpan di gudang Kemendagri dan akan dibakar besok, Senin (17/12). Sementara, di tiap daerah rata-rata terdapat 1.000 keping e-KTP rusak dan kadaluwarsa.

“Yang segera dimusnahkan ini mayoritas keluaran tahun 2011-2012,” imbuhnya.

Menurut Mendagri, menumpuknya E-KTP rusak atau kadaluwarsa ini dimungkinkan karena Disdukcapil kawatir jika ada pemeriksaan oleh KPK.

“Mungkin disimpan karena mereka takut memusnahkan, sebagai barang bukti pemeriksaan. Nah, sekarang sudah tidak lagi, sudah kami disposisi untuk segera dimusnahkan,” demikian Tjahjo Kumolo. [min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *