Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KPU: Ini Kewajiban yang Harus Dijalankan

Inspirasicendekia.com, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dinilai mampu menjalankan fungsi dan pelayanan dengan akuntabilitas yang baik. Tahun ini, KPU RI mendapatkan penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2017 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan ini diberikan langsung oleh KIP di Istana Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Selatan No 6, Jakarta Pusat, Jakarta hari ini, Kamis (21/12). Piagam dan piala penghargaan ini diterima Ketua KPU Arif Budiman.

Dilansir dari laman resmi KPU Republik Indonesia, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, anugerah tersebut sebagai suntikan semangat bagi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Yakni, luber, jurdil, transparan, berkualitas dan berintegritas.

Dalam akun facebooknya, Arief Budiman juga berkomentar bahwa, penghargaan atas keterbukaan informasi ini tidak cukup sekadar dimaknai sebai prestasi. Lebih dari itu, katanya, harus dimaknai sebagai sebuah kewajiban untuk terus selalu dijaga, dilaksanakan dan ditingkatkan kualitas transparansinya.

Selain KPU RI sejumlah lembaga non strukrtural lain juga menerima penghargaan serupa. Lembaga tersebut bertutut-turut adalah BP Batam, PPATK, Bawaslu RI, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, Dewan Ketahanan Nasional, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI yang berada di urutan ke-10.

Penghargaan kategori serupa dari KPU Jawa Timur juga pernah diperoleh KPU Kabupaten Malang tahun 2015 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko menyambut baik penghargaan bagi kinerja KPU RI ini.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan. KPU Kabupaten Malang berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara transparan. Seluruh pihak dapat mengakses pelayanan KPU,” demikian Santoko.[min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *