Percepatan Tuntas Wajib KTP Baru, Disdukcapil Sasar Sekolah dan Ponpes

inspirasicendekia.com, MALANG – Percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi wajib KTP baru, jadi fokus pelayanan yang terus digenjot Disdukcapil Kabupaten Malang.

Diungkapkan Kabid Pengendalian Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Malang, Subianto, percepatan perekaman biometrik penduduk ini, akan terus dilakukan hingga memasuki 2024 mendatang.

“Sesuai ketentuan perundangan, semua peristiwa yang menyangkut kependudukan seharusnya dilaporkan. Ini juga berlaku pada warga usia menginjak 17 tahun, sebagai wajib KTP baru atau pemula,” terang Subianto.

Menurutnya, karena mungkin punya kesibukan, sebagian kecil saja yang belum melaporkannya. Hal ini lah yang menjadi atensi Disdukcapil, untuk dapat memberikan fasilitasi akses percepatan pelayanan adminduk bagi mereka.

“Nah, kami pun terus memberikan akses pelayanan untuk perekaman biometrik penduduk, mendatangi SMA/SMK dan pondok pesantren. Jadi mereka tetap bisa belajar (di sekolah), dan terlayani administrasi kependudukannya,” jelas Subianto.

Berdasarkan data per Oktober 2022, lanjutnya, tercatat 9.205 wajib pajak tersisa dari target total perekaman biometrik sejumlah 42 ribu lebih.

“Sisa wajib KTP yang belum perekaman untuk tahun ini sekitar 9.205 orang. Sudah kami awali perekaman biometrik di enam sekolah di wilayah Sumberpucung, dan akan dilanjutkan di pondok pesantren yang ada di Bululawang,” imbuh Bianto.

Ia menambahkan, untuk 2023 mendatang diperkirakan ada 58 ribu wajib KTP yang harus direkam.

“Terus kita kejar percepatan perekaman KTP ini. Tiap hari, penduduk usia 16-17 tahun bertambah. Dan, pada 2024 nanti juga akan ada Pemilu. Ada surat edaran Mendagri untuk melakukan perekaman biometrik ini,” tandasnya.

Terkait jumlah sasaran wajib KTP pemula ini, pihak Dispendukcapil juga memastikan sudah berkoordinasi dan meminta data pelajar usia 17 tahun, dengan pihak Cabdin Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Malang.

Fasilitasi pelayanan juga diupayakan Disdukcapil Kabupaten Malang kepada peserta didik aktif semua sekolah jenjang SD/MI, untuk memiliki NIK dan Akta Kelahiran. Kedua dokumen ini menjadi salah satu persyaratan agar siswa bisa memiliki dapodik yang valid. Akta Kelahiran juga diupload di Dapodik sebagai syarat dan dasar penulisan ijazah.

Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meminta pengecekan siswa-siswi yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir melalui aplikasi Dapodik. Siswa-siswi yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir ini, diminta mengisi blangko untuk diserahkan ke Disdukcapil secara kolektif tiap sekolah. [amn]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *