Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia melalui Long Form SP 2020

Selayang Pandang Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh yang dilakukan di Indonesia setelah masa kemerdekaan di tahun 1945. Kegiatan nasional ini dilaksanakan sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

SP2020 sangat penting, yang bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan strategis dan terkini, sebagai ikhtiar mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia (SDI).

Sejak 2020, Indonesia melaksanakan sensus penduduk dengan metode kombinasi dimana basis data yang digunakan merupakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dimaksudkan, agar data kependudukan termutakhirkan secara reliabel, sehingga dapat dimanfaatkan untuk perencanaan dan penganggaran yang lebih baik oleh pemerintah. Peran masyarakat yang aktif juga sangat diharapkan dengan cara memberikan data yang sejujurnya kepada petugas sensus yang ditunjuk BPS.

SP2020 di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang merupakan salah satu dari lima kabupaten terbesar di Jawa Timur, yang menyumbang 6,53 persen total penduduknya, terbanyak kedua setelah Kota Surabaya. Hasil SP2020 pada September lalu menunjukkan, dari 2.654.448 jiwa penduduk, 50,4 persen didominasi penduduk laki-laki dan sisanya perempuan.
Persentase penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) sebesar 71,45 persen.

Ini artinya Kabupaten Malang masih memasuki masa keemasan bonus demografi, dimana penduduk usia produktif memainkan peran vital dalam pembangunan manusia.

Namun, idealnya SP2020 tidak hanya berhenti pada data penyediaan kependudukan. SP2020 menghasilkan parameter demografi berupa jumlah penduduk secara rinci ke dalam beberapa variabel.

Untuk mendapatkan indikator lainnya seperti karakteristik penduduk, kelahiran, kematian, migrasi, perumahan serta informasi penting yang berhubungan dengan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dan RPJMN bidang kependudukan, diperoleh melalui sensus sampel atau sensus penduduk lanjutan (Long Form Sensus Penduduk 2020).

Sampel dan Metodologi Long Form SP2020

Cakupan Long Form SP2020 di Kabupaten Malang sebanyak 26.432 rumah tangga yang tersebar di 390 desa dan 33 kecamatan. Secara nasional, jumlah sampel yang dibutuhkan ialah 3.043.600 rumah tangga, yang tersebar pada 190.225 blok sensus.

Penentuan ukuran sampel tersebut diperoleh dengan metode multistage random sampling yang dipengaruhi oleh keragaman populasi yang akan disurvei di setiap daerah, tingkat ketepatan estimasi, level estimasi serta biaya pengumpulan data.

Adapun indikator prior dalam proses pendataan Long Form SP2020 yakni Total Fertility Rate (TFR) atau Angka Kelahiran Total. Angka ini merupakan rata-rata anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia suburnya, yaitu 15-49 tahun (sumber: Sirusa, BPS).

Dengan banyaknya jumlah sampel pendataan Long Form SP2020 yang ditentukan, ada sejumlah 479 orang petugas yang terlibat dalam kegiatan pendataan di Kabupaten Malang. Petugas tersebut terbagi menjadi petugas pendataan lapangan, koordinator tim, dan koordinator sensus kecamatan.

Pendataan Long Form SP2020 Berbasis Android

Salah satu inovasi yang dibangun BPS dalam pendataan Long Form SP2020 yaitu menggunakan moda pendataan melalui wawancara rumah tangga sampel dengan gadget petugas sensus atau dikenal sebagai Computer Assisted Personal Interviewing. Petugas sensus dibekali dengan kuesioner dalam bentuk aplikasi yang terdapat pada gadget/tablet/smartphone.

Namun demikian, pada tahap pemutakhiran Long Form SP2020, petugas sensus tetap mendata door to door pada setiap keluarga/rumah tangga sesuai daftar pemutakhiran cakupan wilayah sampel dengan dokumen kuesioner kertas. Tahap pemutakhiran ini dilakukan mulai tanggal 15 sampai 31 Mei 2022, sedangkan wawancara kuesioner lengkap (CAPI) dilaksanakan pada Juni 2022. Semua informasi yang dikumpulkan oleh petugas sensus dijamin kerahasiaannya oleh BPS sesuai UU nomor 16 Tahun 1997.

Tantangan dan Harapan SP2020 Long Form

Segala aspek kebijakan pembangunan yang akan disusun saat ini membutuhkan data yang akurat dan cepat, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah menaruh harapan besar hasil Long Form SP2020 menjadi kegiatan prioritas nasional.

Salah satu prioritas nasional berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.2 Tahun 2021 tentang rancangan RKP 2022 ialah meningkatkan sumberdaya manusia berkualitas dan berdaya saing, dimana program diantaranya merupakan pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan.

Data yang dikumpulkan dalam SP2020 Long Form sangat bergantung pada pemahaman petugas dan kesediaan masyarakat sebagai responden untuk menjawab. Segala antisipasi terus dilakukan oleh BPS mulai tahap persiapan, pelatihan, pendataan lapangan, pengolahan dan juga penjaminan kualitas.

Tak kalah penting, menyampaikan statistik secara proporsional merupakan salah satu kunci dalam perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pembangunan nasional termasuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. (*)

Ditulis oleh Maulidiah Nitivijaya (statistisi Muda BPS Kabupaten Malang)

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *