Inspirasicendekia.com, MALANG – Enam kepala desa harus mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang di Kepanjen hari ini, Selasa (12/3/2019). Mereka harus menyelesaikan tunggakan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang belum dibayar.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Joko Supratikno membenarkan adanya pemanggilan pihak desa terkait kewajiban pajak DD/ADD ini.
“Iya (ada pemanggilan oleh Kajari). Yang dipanggil enam desa, yakni dari Desa Talok Turen, Desa Tegalrejo, Sekarbanyu, dan Klepu Sumbermanjing Wetan, Gondanglegi Wetan dan Permanu Pakisaji,” kata Joko Supratikno melalui pesan singkatnya, Selasa (12/3/2019) pagi.
Menurutnya, enam pihak desa tersebut dipanggil karena ada catatan tahun pajak yang tidak ada pembayaran pajak sama sekali.
“Besaran jumlah kewajiban pajak berapanya yang harus dibayar tergantung pembuktian di Kejaksaan (hari ini),” jelasnya.
Surat Pemanggilan Kejari ini ditandatangani Wahyu Susanto SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) selaku Pengacara Negara yang diberi kuasa pihak KPP Pratama Kepanjen.
Para pihak terpanggil ini diperiksa empat Jaksa Pengacara Negara, yakni Wahyu Susanto SH, Juni Ratnasari SH, Nur Ali SH, dan Diean Febia R. SH. Agar penghitungan pajak sesuai ketentuan, para terpanggil ini diharuskan membawa serta RAB dan LPJ penggunaan Dana Desa/Alokasi Danan Desa tahun 2016, 2017, dan 2018.
Dasar pemanggilan yang dilakukan adalah surat KPP Pratama Kepanjen tertanggal 30 Januari 2019 lalu, terkait penyelesaian kewajiban perpajakan DD/ADD tahun 2016 sampai 2018 yang harus diselesaikan.
Dalam surat pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Malang ini, disebutkan kewajiban pajak DD/ADD yang harus dipenuhi oleh salah satu desa sejumlah Rp 109.506.033. [amn]