Dipanggil Jaksa, Tiga Desa Pastikan Selesaikan Pajak DD plus Denda

Inspirasicendekia.com, MALANG – Tiga desa yang dipanggil jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (12/3/2019), dipastikan melunasi kewajiban pajak Dana Desa yang tak dibayar.

“Ada tiga desa yang memastikan membayar semua pajak Dana Desa yang belum dibayarkan sama sekali. Dananya mestinya ada karena kegiatan sudah selesai lama. Jika dihitung total bisa mencapai hingga Rp 200 juta,” kata Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama III Kepanjen, Joko Supratikno, saat di kantor Kejari, kemarin siang.

Tiga desa yang dimaksud, merupakan pengguna Dana Desa yang belum membayar sama sekali pajak sejak 2016 sampai 2018.

“Sebenarnya ada 10 desa yang belum melunasi pajak DD dalam kurun 2016 sampai 2018. Tetapi, masing-masing berbeda, karena ada yang sudah membayar untuk tahun tertentu,” jelas Joko.

Ditegaskan, pihaknya melakukan penghitungan kewajiban pajak DD setiap desa yang dipanggilkan dengan melibatkan lima orang Account Representatives (AR), dibantu pihak jaksa pengacara negara Kejari.

“Kami hitung semua pajak yang harus dibayar, ditentukan berapa nilai pokoknya, ditambah denda 2 persen atas keterlambatan pembayaran tiap bulannya,” beber Joko.

Joko menegaskan, upaya pemanggilan melalui kejaksaan ini ditempuh mengingat kewajiban pajak ini mestinya dilakukan setiap termin, setelah selesai kegiatan dan pencairan Dana Desa.

Meski diminta memenuhi kewajiban pajak, lanjut Joko, pihaknya tetap memberikan kelonggaran pembayaran dengan dicicil atau diangsur. Tetapi, pembayaran tetap dikenai bunga pembayaran angsuran.

“Pemanggilan ini lebih kepada upaya persuasif. Tetapi, jika tidak apa pemenuhan pajak sama sekali, bisa mengarah pada hukum (pidana),” tegasnya. [amn]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *