Inspirasicendekia.com, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang segera mengagendakan sidang dugaan pelanggaran kampanye caleg Sri Untari (SU). Ini setelah Bawaslu menerima pelimpahan berkas atas dugaan kasus ini, Jumat (18/1/2019) sore.
“Berkas dugaan pelanggaran kampanye dan barang bukti (BB) bahan kampanye dari Komisioner Panwaslucam Sumberpucung sudah kami terima. Kasus ini selanjutnya diambil alih Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, Sabtu (19/1).
Dikatakan, Bawaslu telah menerima berkas dan barang bukti bahan kampanye di kantor Panwaslucam Sumberpucung usai klarifikasi oleh terlapor.
“Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran sudah kami terima. Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, rencananya dilakukan sidang oleh Majelis Hakim di Kantor Bawaslu Kabuaten Malang, Kamis pekan mendatang,” kata George.
Ditegaskan, pengambilalihan kasus pelanggaran kampanye oleh Sri Untari, caleg PDIP DPRD Jatim Dapil 6 Malang Raya ini, karena diduga dilakukan penyebaran bahan kampanye berupa kalender dan stiker pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Setia Bina Wanita Desa Senggreng, Minggu (13/1/2019). Acara ini berlangsung di Balai Desa Ngrancah Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. [amn]