Inspirasicendekia.com, MALANG – Pihak Bawaslu mulai serius mensikapi maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang banyak terpasang di pinggir jalan. Ratusan APK akhirnya ditertibkan karena dianggap menyalahi aturan pemasangannya.
Penertiban alat peraga peserta pemilu digelar Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (12/12). Kegiatan yang sama juga dilakukan serentak oleh Bawaslu se Jawa Timur, dan rencananya dilakukan dua pekan sekali setiap hari Rabu.
Penertiban APK diawali dengan apel bersama di kantor Bawaslu Kabupaten Malang di Jalan Trunojoyo Kepanjen, sekitar pukul 2 siang. Bawaslu kemudian menyisir sejumlah titik sepanjang jalan protokol Pakisaji – Kepanjen dan mencopoti atau memindah sejumlah alat peraga kampanye liar.
Tim panwascam dibantu petugas trantib tiap kecamatan juga bergerak menyisir sejumlah titik pemasangan APK yang dianggap melanggar dan mengganggu kenyamanan publik.

“Semua panwascam turun menertibkan APK di sejumlah titik. Bahkan, laporannya ada yang masih berlangsung hingga malam ini karena siang tadi ditunda akibat hujan,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, Rabu (12/12) malam.
Alat peraga apa saja yang sudah disasar Bawaslu dalam penertiban hari ini? Wahyudi menyebutkan, ada spanduk, umbul-umbul, baliho dan bendera parpol yang banyak ditertibkan. Dari laporan yang didapatkan, ia merinci sejumlah 1.300an alat peraga yang ditertibkan.
“Yang bendera dan spanduk langsung kami tertibkan. Ada juga baliho besar yang digeser sendiri oleh pemiliknya karena dipasang dekat SD dan balai desa. Etikanya memang tidak boleh dipasang dekat atau di tempat publik,” bebernya.
Rinciannya, paling banyak adalah bendera parpol, sejumlah 802 buah, lalu baliho caleg/parpol 293 buah dan spanduk 257 buah. Untuk baliho misalnya, paling banyak ditertibkan di wilayah Pakis (91), Lawang (70), dan Kepanjen (55). Sedangkan, bendera parpol banyak tersebar di Ampelgading (392), Wajak (112), dan Gondanglegi (102).
Akan tetapi, lanjutnya, sejumlah bando raksasa yang ada di sejumlah ruas jalan protokol menggunakan papan billboard masih ditunda untuk ditertibkan. Ini karena bawaslu masih harus memastikan terkait perijinan dan lainnya. Bando ini diantaranya tersebar di ruas jalan protokol di wilayah Pakis, Singosari, dan Jalibar Kepanjen.
“Yang pasti aturan yang kita rujuk adalah pemasangan baliho caleg/parpol dilarang sesuai Perda 5/2011 tentang Reklame. Besok (hari ini) masih akan kami konfirmasi dengan pihak Dinas Pendapatan dan rekanan pemilik ruang reklame terkait bando,” demikian Wahyudi. [min]