691 Honorer Lolos Passing Grade, Usulan Formasi PPPK Masih Teka-Teki

Inspirasicendekia.com, MALANG – Hasil tes rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi honorer Kategori 2 telah dikeluarkan Kementerian PAN-RB. Namun, berapa usulan formasi PPPK setelah tes ini masih belum bisa dipastikan.

Kementerian PAN-RB Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota perihal penyampaian formasi/kebutuhan jumlah peserta seleksi PPPK yang memenuhi nilai ambang batas. Berdasarkan hasil tes, tercatat sejumlah 691 honorer di Kabupaten Malang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK.

Surat KemenPAN-RB ini meminta segera dilakukan pengusulan formasi PPPK berdasarkan hasil tes rekrutmen yang dilaksanakan 23-24 Februari 2019 lalu.

Dikofirmasi hal ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan, masih menunggu pengumuman resmi terkait kelulusan tes.

“Kami masih menunggu dulu pengumuman kelulusan atau hasil Tes Calon PPPK yang sudah dilaksanakan, karena kewenangan kelulusan tes merupakan kewenangan (pemerintah) pusat,” demikian kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, melalui pesan singkatnya, Ahad (3/3/2019) siang.

Seperti diberitakan, sejumlah 876 honorer hadir mengikuti tes CAT seleksi pengadaan PPPK Tahap I Kabupaten Malang lalu. Rinciannya sejumlah 773 guru, 92 penyuluh pertanian dan 14 tenaga kesehatan.

Tercatat, dari sejumlah 691 orang yang berhasil memenuhi nilai ambang batas tes tersebut, rinciannya sejumlah 588 honorer guru, 14 tenaga kesehatan, dan 89 penyuluh pertanian.

Humas Forum Honorer K2 Kabupaten Malang Anas Khoiru Rosyidi mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah melakukan pendataan terkait jumlah peserta tes yang mencapai nilai ambang batas. Tercatat, sejumlah 133 orang saja yang melaporkan mendapatkan skor tidak mencapai passing grade.

“Harapan kami kuota formasi PPPK di Kabupaten Malang semua terpenuhi. Nilai passing grade kalau bisa diturunkan,” tegas Anas, Ahad (3/3/2019).

Menurutnya, pemenuhan kuota formasi PPPK dengan menurunkan passing grade tersebut, bisa dilakukan dengan kebijakan afirmasi baik dari Menpan-RB ataupun Presiden melalui Keppres.

“Apabila passing grade tetap diberlakukan, maka akan terulang kembali kegagalan seperti pada rekrutmen CPNS 2018 lalu,” pungkasnya. [amn]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *