Validasi Dapodik Siswa, Disdik-Disdukcapil Lakukan Sinkronisasi

MALANG.KAB – Data pokok pendidikan (dapodik) harus terus diperbarui secara berkala tiap tahun ajaran. Termasuk, data peserta didik harus selalu divalidasi untuk kemudahan layanan pendidikan yang didapat selama menjadi siswa.

Pemutakhiran dan validasi ini ditekankan Dinas Pendidikan Kabupaten Malan dalam Bimbingan Teknis Implementasi Verifikasi dan validasi (Verval) Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, dan Kesiapan Belajar tahun ajaran 2021/2022, di Hotel Radho Malang, selama dua hari hingga Kamis (1/7/2021).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi menegaskan, kegiatan bimtek ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan daya dukung TIK di satuan pendidikan, juga terkait sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

“Kita optimis PTM Terbatas akan dilakukan di tahun ajaran baru ini. Oleh karena itu, mohon mengingatkan lembaga sekolah mengisi data checklist daftar periksa di Dapodik. Karena ini menjadi persyaratan lembaga yang siap tatap muka,” kata Suwandi.

Suwandi juga mengingatkan, apabila sampai tahun ajaran baru belum diisi, disdik akan melarang sekolah tersebut menggetar PTM Terbatas

Kesubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Nanok Triyono menjelaskan, verifikasi dan validasi dapodik harus dilakukan karena perkembangan siswa sifatnya periodik, sementara dapodik sifatnya realtime.

“Jadi, sekolah haru rajin update dapodik kalau terjadi perubahan data, dan tiap kali update harus sinkron. Dan, jika sudah tervalidasi, ya masuk di data pusat mas,” jelas Nanok Triyono.

Dalam verval dapodik ini, diharapkan juga bisa membantu anak usia sekolah memiliki NIK dan Akta Kelahiran sebagai akses utama bisa masuk ke Dapodik.

Kegiatan bimtek diikuti 140 peserta, terdiri dari Korwilcam, Ketua MKKS SMP Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta, serta operator SD/SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Korwil Dinas Pendidikan kecamatan Pagak, Sucipto menuturkan, sangat penting bagi peserta didik memiliki NIK dan Akta Kelahiran.  Dijelaskan, NIK dan Akta Lahir adalah salah satu persyaratan agar siswa bisa memiliki dapodik yang valid.

“Akta kelahiran juga diupload di Dapodik sebagai syarat dan dasar penulisan ijazah,” katanya.

Disdik Kabupaten Malang meminta dilakukakn pengecekan siswa-siswi yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir melalui aplikasi Dapodik. Nantinya, siswa-siswi yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir akan diminta mengisi blangko untuk diserahkan ke Disdukcapil secara kolektif tiap sekolah. [sus/min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *