MALANG – Sidang penyelesaian lanjutan sengketa dukungan bakal calon perseorangan pilkada Kabupaten Malang digelar maraton di Kantor Bawaslu, mulai Rabu (2/9). Acara sidang masih harus dilanjutkan kesaksian pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Malang, hingga hari ini.
Hari pertama sidang, seluruh saksi tim kuasa hukum Malang Jejeg sebagai pengusung bakal paslon perseorangan Hari Cahyono (Sam HC) – Gunadi Handoko, diminta memberi kesaksiannya. Namun, pihak Bawaslu sebagai majelis pimpinan sidang penyelesaian sengketa meminta tidak semua dihadapkan, jika memang kesaksiannya dianggap sama.
“Kami siapkan 53 saksi yang merupakan LO Malang Jejeg. Tetapi, pimpinan sidang tidak mengharuskan semua memberi kesaksian, jika memang keterangan yang dibutuhkan sama. Jadi, cukup 20 saksi yang merepresentasi saksi keseluruhan,” kata Susanto, ketua Tim Hukum Malang Jejeg, di sela jeda siang, Rabu (2/9) sore.
Ketua tim LO Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh kuasa hukum. Ia banyak menyampaikan alasan dilakukannya gugatan terhadap hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dianggap merugikan paslon yang diusungnya.
“Ada ledakan jumlah pendukung yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh jajaran KPu pada 16 Agustus 2020. Padahal, mereka jelas belum diverifikasi faktual. Jumlah keseluruhan TMS akhirnya mencapai 4.612 pendukung, ” kata Sutopo dalam kesaksiannya.
Sutopo lalu membeberkan, pihaknya kehilangan waktu lebih dari 8 rinu jam untuk bisa menyelesaikan verfak pendukungnya. Menurutnya, ini lantaran lemahnya kinerja penyelenggara di tingkatan bawah dalam koordinasi awal sebelum melakukan verfak.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi pemohon juga banyak membeberkan keberatannya terkait proses verfak dukungan. Pihaknya mengklaim banyak dirugikan akibat kebijakan sepihak dan tak proporsional pelaksana verfak yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Malang.
“Kami tidak menemukan bukti PPS mengundang LO untuk melakukan koordinasi awal. Saat pendukung sudah disiapkan sesuai undangan LO, tiba-tiba juga ada penundaan sepihak KPU pada tanggal 9 Agustus 20,” tegas Sutopo.
Untuk meyakinkan majelis pimpinan sidang, pihak LO Malang Jejeg bahkan menunjukkan kesaksian langsung sejumlah pendukungnya secara virtual melalui layar zoom yang dipampangkan di ruang sidang.
Sidang penyelesaian sengketa dukungan ini dilangsungkan terbuka, setelah dua hari sebelumnya tidak didapatkan keputusan permufakatan alias deadlock pada musyawarah yang digelar tertutup. Pihak Bawaslu sendiri bertindak sebagai majelis hakim sidang yang beranggotakan empat komisioner yang ada.
Hasil sidang penyelesaian sengketa yang dilakukan bawaslu ini diharapkan memunculkan rekomendasi keputusan yang adil bagi tim Sam HC-Gunadi. Yakni, tetap harus dilakukannya verfak pendukung yang sudah terdaftar dalam daftar pendukung yang sudah dicermati KPU. Ia mengklaim ada lebih dari 40 persen pendukungnya yang benar-benar belum diverfak, dan dicatat begitu saja ke dalam catatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Pihak Termohon, KPU Kabupaten Malang, membantah tudingan Malang Jejeg terkait kesengajaan sehingga menyebabkan LO paslon perseorangan banyak kehilangan waktu untuk verfak. Pihak KPU juga memastikan tidak melakukan perubahan data pendukung hasil verifikasi administrasi.
“Ini hanya perbedaan persepsi saja. Kami tidak ada pengurangan data apapun. Artinya data yang tersampaikan adalah data yang harus kami cermati,” terang Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Anis mengakui, pihaknya melakukan pencermatan ulang data pendukung hasil verifikasi administrasi atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kami tidak melakukan pengurangan, yang kami lakukan atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang. Karena ada data yang diduga ganda,” jelasnya. [amn]
MALANG – Sidang penyelesaian lanjutan sengketa dukungan bakal calon perseorangan pilkada Kabupaten Malang digelar maraton di Kantor Bawaslu, mulai Rabu (2/9). Acara sidang masih harus dilanjutkan kesaksian pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Malang, hingga hari ini.
Hari pertama sidang, seluruh saksi tim kuasa hukum Malang Jejeg sebagai pengusung bakal paslon perseorangan Hari Cahyono (Sam HC) – Gunadi Handoko, diminta memberi kesaksiannya. Namun, pihak Bawaslu sebagai majelis pimpinan sidang penyelesaian sengketa meminta tidak semua dihadapkan, jika memang kesaksiannya dianggap sama.
“Kami siapkan 53 saksi yang merupakan LO Malang Jejeg. Tetapi, pimpinan sidang tidak mengharuskan semua memberi kesaksian, jika memang keterangan yang dibutuhkan sama. Jadi, cukup 20 saksi yang merepresentasi saksi keseluruhan,” kata Susanto, ketua Tim Hukum Malang Jejeg, di sela jeda siang, Rabu (2/9) sore.
Ketua tim LO Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh kuasa hukum. Ia banyak menyampaikan alasan dilakukannya gugatan terhadap hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dianggap merugikan paslon yang diusungnya.
“Ada ledakan jumlah pendukung yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh jajaran KPu pada 16 Agustus 2020. Padahal, mereka jelas belum diverifikasi faktual. Jumlah keseluruhan TMS akhirnya mencapai 4.612 pendukung, ” kata Sutopo dalam kesaksiannya.
Sutopo lalu membeberkan, pihaknya kehilangan waktu lebih dari 8 rinu jam untuk bisa menyelesaikan verfak pendukungnya. Menurutnya, ini lantaran lemahnya kinerja penyelenggara di tingkatan bawah dalam koordinasi awal sebelum melakukan verfak.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi pemohon juga banyak membeberkan keberatannya terkait proses verfak dukungan. Pihaknya mengklaim banyak dirugikan akibat kebijakan sepihak dan tak proporsional pelaksana verfak yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Malang.
“Kami tidak menemukan bukti PPS mengundang LO untuk melakukan koordinasi awal. Saat pendukung sudah disiapkan sesuai undangan LO, tiba-tiba juga ada penundaan sepihak KPU pada tanggal 9 Agustus 20,” tegas Sutopo.
Untuk meyakinkan majelis pimpinan sidang, pihak LO Malang Jejeg bahkan menunjukkan kesaksian langsung sejumlah pendukungnya secara virtual melalui layar zoom yang dipampangkan di ruang sidang.
Sidang penyelesaian sengketa dukungan ini dilangsungkan terbuka, setelah dua hari sebelumnya tidak didapatkan keputusan permufakatan alias deadlock pada musyawarah yang digelar tertutup. Pihak Bawaslu sendiri bertindak sebagai majelis hakim sidang yang beranggotakan empat komisioner yang ada.
Hasil sidang penyelesaian sengketa yang dilakukan bawaslu ini diharapkan memunculkan rekomendasi keputusan yang adil bagi tim Sam HC-Gunadi. Yakni, tetap harus dilakukannya verfak pendukung yang sudah terdaftar dalam daftar pendukung yang sudah dicermati KPU. Ia mengklaim ada lebih dari 40 persen pendukungnya yang benar-benar belum diverfak, dan dicatat begitu saja ke dalam catatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Pihak Termohon, KPU Kabupaten Malang, membantah tudingan Malang Jejeg terkait kesengajaan sehingga menyebabkan LO paslon perseorangan banyak kehilangan waktu untuk verfak. Pihak KPU juga memastikan tidak melakukan perubahan data pendukung hasil verifikasi administrasi.
“Ini hanya perbedaan persepsi saja. Kami tidak ada pengurangan data apapun. Artinya data yang tersampaikan adalah data yang harus kami cermati,” terang Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Anis mengakui, pihaknya melakukan pencermatan ulang data pendukung hasil verifikasi administrasi atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kami tidak melakukan pengurangan, yang kami lakukan atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang. Karena ada data yang diduga ganda,” jelasnya. [amn]