Mendikbud Inginkan Redistribusi Guru

Mendikbud Anies Baswedan

Di tengah derasnya tuntutan honorer kategori 2 (K2) awal Februari 2016 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kembali berjanji akan memberikan insentif bagi guru honorer. Sejumlah Rp 389 miliar telah disiapkan sebagai tambahan penghasilan guru non-PNS tersebut, baik yang mengajar di sekolah negeri atau pun swasta.

Kebijakan meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran ini dipastikan setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengikuti Rapat Kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/2/2016) silam.

Melansir kemdikbud.go.id, tahun ini Kemendikbud menambah jumlah guru non PNS itu sebagai daftar penerima insentif pada tahun ini. Insentif bagi guru yang bukan PNS yang dialokasikan anggarannya tahun lalu adalah untuk 43 ribu guru, sedangkan tahun ini meningkat tajam menjadi 108 ribu guru.

“Anggarannya dari Rp155 miliar di 2015, sekarang menjadi Rp 389 miliar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan. Ditegaskan, semua harus kita dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut, masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Tetapi, menurutnya ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain, kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta.

Karena itu, kata Anis, perlu ditata persoalan guru honorer ini lintas kementerian dengan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain.

Di lingkup Kemdikbu sendiri, lanjut Mendikbud, yang perlu diatur adalah redistribusi guru. Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengungkapkan, salah satu syarat utama pemberian insentif ini adalah beban mengajar minimal 24 jam. Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain.

Dikatakan, jumlah tunjangan insentif yang akan diterima guru honorer bervariasi, karena pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya, sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya.

Tagor Alamsyah menambahkan, akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki, yakni minimal 24 jam per minggu. Sedangkan syarat lainnya, lanjut Tagor, adalah guru yang mengajar 24 jam perminggu itu harus dibuktikan oleh yayasan atau pemda.

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar. Program Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp 262 milyar untuk 131.000 guru.

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *