Masyarakat Peserta BPJS Kini Bisa Datangi Faskes Badan Usaha

Inspirasicendekia.com, MALANG – Jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terus bertambah memaksa bertambahnya fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melayani. Agar bisa melayani lebih luas, kini faskes milik Badan Usaha pun bisa dimanfaatkan masyarakat umum peserta program BPJS Kesehatan ini.

“BPJS Kesehatan juga mendorong BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk menjadi provider atau mitra kerja BPJS Kesehatan. Faskes milik BUMN dapat ikut andil dalam mendukung pemenuhan tersebut,” demikian keterangan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam rilis resminya, Rabu (22/3).

Dengan menggandeng Faskes BUMN atau Badan Usaha lain, selain akan mempermudah pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS dari pegawai BUMN, diharapkan juga faskes milik BUMN dapat terus berkembang dan melayani peserta JKN-KIS lain. Hal ini mengingat, tambah Andayani,  jumlah peserta JKN-KIS terus berkembang dari waktu ke waktu, sehingga pemenuhan jumlah fasilitas kesehatan juga harus ditingkatkan. dan

Dikatakan, sampai dengan 17  Maret 2017, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 250 FKTP milik BUMN (Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan, dan Dokter Gigi), serta 37 Rumah Sakit milik BUMN. Dengan jumlah peserta JKN-KIS yang sudah mencapai 175.566.792 jiwa, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan kurang lebih 20.739 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll) dan 5.257 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit, Apotek, Lab dll)  yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan Bincang JKN-KIS Gathering BUMN di Jakarta, Rabu (22/3), BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program Donasi JKN-KIS. BUMN diharapkan juga dapat berpartisipasi melalui program CSR-nya untuk program JKN-KIS. Melalui salah satu bentuk donasi yaitu Donasi Badan usaha dalam bentuk partisipasi Badan Usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membantu membayar iurannya. [*/rul]

Foto: Ilustrasi (Google Images)

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *