inspirasicendekia.com, MALANG – Program Inovasi Desa (PID) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengangkat potensi inovatif pedesaan diyakini masih kurang signifikan. Kontribusi PID perlu diperkuat regulasi daerah untuk bisa mendorong lebih banyak inovasi desa.
“Ruang gerak program inovasi desa memang masih kurang, meski di beberapa tempat sudah memunculkan inovasi di desa-desa. Perlu didukung regulasi penguat seperti perbup (peraturan bupati),” demikian pendamping ahli infrastruktur desa Kemendesa PDT dan Transmigrasi, Ketut Rudiantoro, Sabtu (10/8/2019) siang.
Ditegaskan, sejak PID digulirkan 2017 silam, didapati komitmen desa mengembangkan inovasi sesuai potensi lokal yang dimiliki belumlah maksimal.
“Dalam kaitan program kerja yang dianggarkan melalui Dana Desa, masih 20 persen saja komitmen inovasi desa tercover dengan alokasi dana desa itu,” bebernya.
Kondisi ini, lanjut Ketut, tersebab kecenderungan pemanfaatan dana desa lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur fisik. Terlebih, dalam klausul Dana Desa, tidak disebutkan eksplisit terkait keharusan pemanfaatanny untuk pengembangan inovasi desa ini.
“Dorongan penguatan peran PID memang perlu regulasi pendukung semacam perbup. Ini seperti juga ditekankan konsultan nasional PID tadi,” imbuh Ketut.
Di Kabupaten Malang, keberadaan PID sendiri masih dijalankan 193 tenaga pendamping desa, sementara jumlah desa se Kabupaten Malang adalah 378 desa. PID di Kabupaten Malang didukung anggaran Kemendesa sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut Ketut, salah satu kegiatan PID adalah digelarnya Bursa Inovasi Desa, untuk memunculkan berbagai inovasi potensi yang sudah dilakukan di desa-desa.
“Kalau inovasi sudah banyak dan tumbuh kembang. Tetapi, replikasi atas berbagai keberhasilan inovatif yang ada masih kurang. Kami berharap desa yang sudah berkomitmen melakukan inovasi bisa merealisasikannya dengan Dana Desa yang ada,” tegasnya. [amn]