Inspirasicendekia.com, MALANG – Nasib ribuan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) yang mengajar di satuan pendidikan negeri hingga kini belum ada kejelasan tanda-tanda perbaikan. Status kepegawaian mereka sebagai honorer yang di-SK-kan kepala daerah masih jauh panggang dari api.
Di Kabupaten Malang misalnya, belum ada kebijakan pemerintah setempat yang menetapkan status kepegawaian mereka dengan SK Bupati. Meskipun, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan melalui Permendikbud untuk bisa dijadikan landasan pengangkatan atau penerbitan SK mereka.
Saat mengkonfirmasi hal ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memastikan belum ada tindak lanjut soal status kepegawaian guru honorer atau GTT/PTT. Ditegaskan Plt Kadindik Kabupaten Malang Pudianto, hingga hari ini belum ada perintah pendataan dan pengajuan guru honorer atau GTT untuk diajukan mendapatkan SK Bupati Malang.
“Belum ada perintah pengajuan GTT untuk mendapatkan SK Bupati. Ketentuan perundangan dari Permendukbud tidak bisa serta merta dipedomani,” kata Pudianto.
Belum adanya pendataan dan pemberkasan GTT dan guru honorer juga diakui Apridhona Titto M, guru honorer di SDN yang ada di Pandansari, Ngantang.
“Belum ada permintaan pendataan atau pun pemberkasan bahwa GTT mau diberikan SK Bupati. Yang ada malah aturan tidak boleh membiayai GTT,” kata guru honorer yang sudah mengajar 9 tahun ini, Kamis (23/3).
Sementera, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS. Dengan Permendikbud ini, per tanggal 1 Maret 2017 lalu, guru honorer diharapkan besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.
Dalam uraian ini disebutkan, guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal. [min]