inspirasicendekia.com, MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan pendidikan di Hotel Pelangi, Jumat (20/9/2019). Acara ini menghadirkan setidaknya 20 perwakilan praktisi dan pemerhati pendidikan sebagai pelibatan peranserta masyarakat terhadap pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Puji Hariwati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan sumbangsih pemikiran berbagai pihak. Hasilnya, bisa menjadi rekomendasi untuk perbaikan pelayanan pendidikan di masa mendatang.
“Hasil FGD ini, akan menjadi bahan
perumusan pedoman teknis pelibatan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” demikian Puji Hariwati.
Sejumlah pihak yang dilibatkan dalam FGD ini adalah dari MKKS SMP Negeri dan Swasta, perwakilan Komite Sekolah, dan dan Dewan Pendidikan Kabupaten Malang. Juga dihadirkan praktisi ahli dari Malang Corruption Watch (MCW), media, Kepolisian Resort Malang, Kejaksaan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, Inspektorat, LSM Pendidikan, DPRD Kabupaten Malang.
Puji Hariwati juga menyampaikan harapannya agar terbangun keharmonisan yang nyaman dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan begitu, lanjut Puji, siswa, walimurid, pemerintah dan tenaga kependidikan pun merasa nyaman belajar dan fokus memberikan layanan pendidikan.
Dijelaskan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, dimana disebutkan bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya. Seperti memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 ini, ditirukan Puji Hariwati, Jumat (20/9) pagi.
Menurut Puji, bantuan bisa dibedakan berdasarkan subjeknya. Bantuan itu diberikan oleh orang atau lembaga di luar peserta didik/walimurid, sedangkan sumbangan diberikan oleh peserta didik atau walinya, dan bersifat tidak wajib atau sukarela.
“Berbeda halnya, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik/walinya dan bersifat wajib,” jelasnya.
Dari pihak publik, dalam menjalankan fungsinya diharapkan pengurus komite harus transparan dan akuntabel. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dilakukan.
Ketua Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Asep Suriaman misalnya, menegaskan bahwa soal dana komite sudah menjadi persoalan publik yang serius, maka harus segera diatur dan ditertibkan, juga diawasi dan audit.
“FMPP mendesak pemerintah Kabupaten untuk segera mengkaji dan menerbitkan juknis tentang pengelolaan dan pengawasan dana komite oleh Dinas Pendidikan,” kata Asep.
Sementara, lanjutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan harus mendahulukan usaha pendekatan pencegahan daripada penindakan, jika didapati ada penyalahgunaan dana komite, oleh pengurus komite dan pihak sekolah. [ss/min]