MALANG – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang mematangkan upaya penguatan pemahaman hukum guna menunjang pendidikan yang ramah dan berkeadilan.
Upaya ini diawali dengan memberi sosialisasi kepada seluruh kepala SMA/SMK terkait berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, berikut upaya perlindungan dan penegakan hukum yang harus diberikan.
Inisiasi ini juga diperkuat dengan dukungan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Yakni, dengan penandatanganan MoU bersama, yang sudah dilakukan pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan pembinaan tugas dan fungsi lembaga sekolah, kepala SMA/SMK negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Malang, agar supaya tidak bertentangan dengan kaidah dan norma hukum.
MoU ini ditandatangani Kepala Cabdin Pendidikan Kabupaten Malang, Anny Saulina MSi dan Kepala Kejari, Dr Diah Yuliastuti SH, MH. Turut menyaksikan pula, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Dengan kerjasama ini, semua SMA/SMK melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, akan mendapatkan fasilitasi pendampingan hukum.
Kepala Kejari, Diah Yuliastuti SH MH menegaskan, selaku Jaksa Pengacara negara pihaknya akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum, serta penegakan hukum lain, terkait masalah perdata dan tata usaha negara kepada Cabdin Pendidikan Kabupaten Malang.
Kerjasama yang akan diwujudkan, lanjutnya, merupakan sinergi bersama Cabdin Pendidikan terkait kepentingan-kepentingan hukum yang dibutuhkan.
“Rencana (tindak lanjutnya) nanti akan didirikan rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah-sekolah, untuk mengatasi penyimpangan (pelanggaran) hukum, dimana akan dilakukan mediasi terlebih dulu agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” imbuhnya.
Menurut Kajari, rumah RJ juga bisa diadakan di sekolah-sekolah, karena juga bagian dari masyarakat. Terlebih, lanjutnya, warga sekolah butuh penerangan hukum yang mungkin tidak dipahami, yangmana bagian dari upaya mendidik, namun bisa dipersepsi sebagai perbuatan melawan hukum oleh masyarakat dan wali siswa.
Rumah RJ yang rencananya bisa dibentuk, lanjut Diah, setidaknya satu di masing-masing jenjang, baik SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa, baik negeri maupun swasta. Dan, dukungan dan pendampingan hukum juga bisa diberlakukan di 226 sekolah jenjang SMA/SMK se Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, Irfan Efendi SH MH menjelaskan, potensi perbuatan melawan hukum bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.
Ia mencontohkan, seperti perkelahian antarpelajar, tindakan pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan melanggar hukum, termasuk perundungan (bullying) dan kekerasan (pada anak), maupun ujaran kebencian yang dilakukan anak usia sekolah.
“Itu semua (perbuatan) melawan hukum bisa saja terjadi di lingkungan sekolah, dan bisa diselesaikan melalaui Restorative Justice di lingkup pendidikan. Terlebih, usia pelajar masih memiliki emosi yang masih labil,” jelasnya.
Manakala perbuatan melanggar hukum itu terjadi, lanjutnya, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan penghentian penuntutan untuk kepentingan umum. (Choirul Amin)