Dindik Akhirnya Cabut Edaran Pengumpulan Zakat di SD yang Libatkan KMB

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akhirnya menarik surat edaran edaran pengumpulan zakat yang terlanjut diedarkannya. Ini setelah sebelumnya surat himbauan ini mendapat protes dari organisasi GP Ansor Kabupaten Malang, Rabu (7/6).

Melalui Kabid Pendidikan SD, pihak Dindik akhirnya mengeluarkan surat susulan yang berisi penarikan surat edaran himbauan pengumpulan zakat ke lembaga-lembaga SD melalui seluruh UPT Dinas Pendidikan di 33 Kecamatan yang ada se Kabupaten Malang.

“Sudah kita tarik (surat imbauan pengumpulan zakat). Surat edaran berisi penarikan sudah dibuat dan diedarkan, mas,” demikian klarifikasi Slamet Suyono, Kabid Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kamis (8/6).

Surat yang dikeluarkan Dindik dan ditandatangani Slamet ini berperihal Penarikan SE Himbauan Penarikan Zakat. Ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak masukan dan berkoordinasi dengan pihak Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Malang sebagai ‘Amil atau pengelola resmi zakat.

Dalam surat susulan ini disebutkan, meski menarik surat edaran yang dikeluarkan 7 Juni 2017 lalu, pihak Dinas Pendidikan menegaskan program pengumpulan zakat tetap berjalan dan dilakukan. Tetapi, lanjut Slamet, soal teknisnya seperti apa masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak BAZNAS Kabupaten Malang.

Keputusan Dindik menarik kembali edara ini ditanggapi positif PC PC GP Ansor Kabupaten Malang. Ketua PC PC GP Ansor Hasan Abadi mengungkapkan terima kasihnya kepada pihak Diknas yang telah berinsiatif mencabut edaran himbauan pengumpulan zakat yang dikeluarkan sebelumnya.

Dindik Akhirnya Cabut Edaran Pengumpulan Zakat di SD yang Libatkan KMB“Kami ucapkan terima kasih atas respon Diknas. Besar harapan semoga menjadi kebaikan bersama untuk selanjutnya,” kata Hasan dalam pesan singkatnya.

Dikatakan, soal pengumpulan zakat oleh Dindik yang melibatkan pihak Kawula Muda Bersatu (KMB), pihaknya sebatas mengingatkan. Namun, lanjutnya, jika memang terjadi malpraktik penyalahgunaan kewenangan, maka hal ini bisa dipersangkakan sebagai tindakan pelanggaran. Terlebih, pihaknya khawatir dengan melibatkan pihak lain untuk pengurusan zakat ini, akan ada interest (kepentingan politik) yang menumpangi.

Sebelumnya, GP Ansor kabupaten Malang menyesalkan himbauan pengumpulan zakat atas nama Dinas Pendidikan kabupaten Malang. Melalui rilisnya, GP Ansor menyesalkan tindakan Dindik yang dianggap melampui tupoksi. Bahkan, himbauan ini dinilai tidak sesuai dengan syariat zakat juga melanggar ketentuan UU terkait Pengelolaan Zakat.

Menurut Hasan Abadi, pengumpulan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi zakat yang sudah berizin. Terlebih, jika ada ormas KMB yang melakukan pengambilan dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Diknas, dikhawatirkan surat himbauan itu akan meresahkan banyak pihak. PC GP Ansor kemudian meminta surat himbauan itu ditarik kembali. [min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *