Dikeluhkan para Guru, PGRI Minta Potongan Gaji untuk Zakat Ditinjau Ulang

Inspirasicendekia.com, MALANG – Entah apa yang ada dalam benak para guru Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang. Merasa keberatan, mereka keberatan membayar zakat dan infaq melalui pemotongan gaji sesuai edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Instruksi Bupati nomor 1/2017.

Keberatan dan penolakan ini seperti yang dilakukan para guru di wilayah kecamatan Kepanjen. Melalui pengurus PGRI kecamatan Pakisaji, mereka mengajukan surat keberatan dan meminta pemberlakuan kebijakan melalui edaran pemotongan gaji untuk zakat ini ditinjau ulang.

Sumber yang diterima inspirasicendekia.com, melalui surat tertanggal 25 November 2017, pengurus PGRI Cabang Kepanjen mengajukan surat kepada ketua PGRI Kabupaten Malang perihal edaran pengumpulan zakat. Dalam surat ini, disingung adanya banyak keluhan, ketidakpahaman dan ketidaksetujuan yang diterima pengurus PGRI kepanjen dari para guru di wilayah kerjanya.

Inti surat ini meminta PGRI Kabupaten Malang menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan untuk menunda atau meninjau ulang kebijakan zakat dari guru ASN. PGRI juga diminta mendesak Dindik berkoordinasi dsngan PGRI dan Dewan Pendidikan terkait kebijakan agar tidak meresahkan guru ASN anggota PGRI.

Keresahan para guru terkait edaran penghimpunan zakat dan infaq berupa pesan surat edaran dari whatsapp yang masih menimbulkan kekurangfahaman ini diakui Dwi Sucipto, Ketua PGRI Kabupaten Malang. Selanjutnya, pihaknya segera menyalurkan aspirasi anggota tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan.

Dikatakan Dwi, pada Senin, 27 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah pengurus PGRI bertemu dengan kepala Dinas Pendidikan dan menghasilkan sejumlah kesepekatan berikut:

1) Dinas Pendidikan akan bersurat ke Baznas Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan (UPT Pendidikan); 2) Menugaskan agar kepala UPT untuk menggandakan surat edaran tertulis lengkap dengan Surat Baznas dan Surat Instruksi Bupati nomor 1/2017; dan 3) PGRI Kabupaten Malang tetap mendukung Program Baznas Kabupaten Malang.

Sambil menunggu sosialisasi tentang zakat ini dilakukan pihak Baznas, Dwi meminta para ketua dan pengurus Cabang PGRI memberikan pencerahan kepada para anggotanya di kecamatan masing-masing.

Sebelumnya, beredar surat resmi terkait pengumpulan zakat yang dihimpun dari para ASN ini. Yang pertama, surat dari BAZNAS Kabupaten Malang tertanggal 6 November 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang menyinggung belum berjalannya Surat Baznas dan Surat Instruksi Bupati nomor 1/2017 di lingkungan ASN pendidikan.

Surat lanjutan dikeluarkan Dinas Pendidikan dan ditujukan kepada jajarannya terkait kewajiban zakat 2,5% dari gaji pada ASN golongan III dan IV, serta infaq sejumlah Rp 5.000 bagi ASN golongan I dan Rp 10.000 untuk golongan II. Kewajiban pemenuhan zakat ini berlaku mulai awal Desember 2017 mendatang. [min]

Sebarkan berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *