Inspirasicendekia.com, Malang – Terkuak dan gamblang, modus dan penyebab korupsi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna. Praktik korupsi yang memanfaatkan jabatan yang menyalahgunakan kekuasaan, memiliki mata rantai dan benang kusut yang memang bisa menjerat siapapun pejabat atau penguasa itu.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Rendra Kresna telah diputuskan KPK hari ini di Gedung Putih, Jakarta, Kamis (11/10) sore. Bupati Malang dua periode itu dengan dua perkara sekaligus, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan gratifikasi.
Selain Rendra Kresna, dua nama lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang disangkakan dari suap gratifikasi sebesar Rp 3,45 miliar dan gratifikasi senilai Rp 3,55. Uang hasil korupsi ini disebut-sebut untuk mengembalikan utang dana kampanye pencalonan Rendra sebagai calon bupati saat Pilbup.
Nah, rasan-rasan publik Malang selama ini sedikit terjawab, bahwa ada bandar kelas kakap, juga makelar politik yang turut bermain selama Pilkada Malang. Siapapun calon yang maju pilkada, akan coba dibackup oleh si bandar. Permainan makelar, termasuk tim pemenangan, juga turut menjadikan membengkaknya duit untuk kemenangan calon kepala daerah.
Artinya, jerat rantai korupsi sebenarnya selalu menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari saat tahun pilkada. Siapapun bisa terjerat dan terjebak transaksi politik yang bisa menjerumuskan dalam pusaran korupsi di daerah.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, KPK memastikan akan terus mendalami kemungkinan berkembangnya dugaan korupsi yang lebih meluas dan masif. Terutama kerugian negara akibat bagi-bagi duit suap dan gratifikasi, bukan tidak mungkin terjadi pada setiap proyek dengan anggaran pemerintah. KPK telah memelototi hampir semua pendapatan dan penggunaan uang negara di lingkungan pemkab Malang. (*)