Dana Kampanye dan Akun Medsos Parpol harus Dilaporkan

Inspirasicendekia.com, MALANG – Sejumlah aturan harus dipenuhi parpol peserta Pemilu 2019 berikut calegnya memasuki masa kampanye. Diantaranya, dana kampanye dan akun media sosial yang digunakan untuk kepentingan kampanye.

“Per hari ini (23/9), laporan awal dana kampanye parpol peserta pemilu harus sudah dilaporkan hingga batas akhir pukul 18.00 WIB. Jika tidak ada laporan, konsekuensinya bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu,” kata M Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Ahad (23/9).

Ditegaskan, sesuai ketentuan PKPU, peserta pemilu yang tidak melaporkan dana awal kampanye sampai batas akhir sebelum hari pertama kampanye, bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihannya.

Dalam ketentuan PKPU, lanjut Wahyudi, juga diatur batas maksimal sumbangan dana kampanye. Yakni, maksimal sebesar Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan tidak lebih dari Rp 25 miliar dari badan usaha.

Selain dana kampanye, pemanfaatan medsos untuk kampanye juga diatur. Menurut Wahyudi, akun medsos parpol atau caleg harus dilaporkan ke KPU.

“Tetapi, konsentrasi bawaslu tidak hanya pada akun medsos yang resmi didaftarkan ke KPU. Semua akun-akun medsos pribadi (peserta dan caleg) kami lihat,” tegasnya.

Jika terjadi pelanggaran konten akun medsos yang memuat unsur SARA dan ujaran kebencian, lanjut Wahyudi, pihaknya akan merekomendasikan dan meneruskannya ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ). [min]

Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *