Bandel Tak Membayar Pajak, Kejari Bakal Panggil Pengguna DD/ADD

Inspirasicendekia.com, MALANG – Pihak desa pengguna Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang bandel memenuhi kewajiban membayar pajak bakal menghadapi Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini setelah pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengkuasakan penanganan masalah ini ke pihak Kejaksaan.

“Ya, akan segera kita panggil pihak pengguna DD/ADD yang tak memenuhi kewajibannya membayar pajak,” demikian Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF, SH MH, di kantornya, Senin (10/12) siang.

Ditegaskan Qohar, turunnya kejari terkait masalah pajak DD/ADD yang belum terbayar ini setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari KPP Pratama Kepanjen dan Singosari.

“Yang akan kami tangani adalah pemenuhan pajak PPN dan PPh. Kami lihat dulu daftar pihak yang dianggap tidak kooperatif memenuhi kewajiban pajak tersebut,” tegas Kajari Abd Qohar.

Ditunjuknya Kejari sebagai kuasa hukum ini diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara KPP Pratama Kepanjen dan Singosari dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang hari ini. MoU berisi tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU antara KPP Pratama Kepanjen dan Singosari dengan Kejari Kabupaten Malang terkait masalah perdata pengguna DD/ADD, Senin (10/12/2018).

Dengan surat kuasa khusus ini, Kejaksaan bisa bertindak atas nama negara dalam masalah perdata dan tata usaha negara.

“Mekanismenya akan tetap dipanggil sampai tiga kali. Jika tetap enggan (membayar pajak), bisa dilanggil paksa. UU Perpajakan juga memberlakukan bisa dikenaindenda dan ditahan,” bebernya.

Menurut Kajari, hal yang pasti ditanyakan saat pemanggilan adalah alasan tidak membayar kewajiban pajak.

“Kita pasti tanyakan mengapa tidak mau bayar. Padahal jelas ada uangnya. Apalagi ini DD/ADD uang negara. Tinggal bayar saja kok,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kepanjen Joko Supratikno mengungkapkan, masih didapati sejumlah desa yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dari DD/ADD.

“Selama 2016-2018 ada setidaknya sembilan desa yang belum memenuhi pajak meskipun LPJ DD/ADD sudah selesai. Sebagian diantarnya bahkan tidak membayar sama sekali,” tegasnya.

Dikatakan Joko, penanganan pajak ini sebenarnya sudah diupayakan melalui Kejari untuk tahun 2015 silam. Namun, hasil realisasi pembayaran masih kurang signifikan di tahun-tahun berikutnya.

“Tahun ini, kami MoU kembali dengan memberi kuasa pada pihak Kejari untuk menyelesaikan,” katanya. [min]


Sebarkan berita:

About Choirul Amin

Founder PT. Cendekia Creatindo

View all posts by Choirul Amin →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *